Poldasu Diminta Usut Penggunaan Dana Tingkat SMA di Labura

Sebarkan:


LABURA |
Dalam rangka pemberantasan korupsi, Poldasu didesak untuk mengusut penggunaan dana Apermasi dan Apermasi Kinerja 2019 - 2020 di SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura.). Harapan itu disampaikan Ketua LSM PEKA- RI Labura Jonner Aritonang, kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, tahun 2019- 2020  sekolah pemerintah tersebut diduga mendapat  dana Apermasi atau dana Apermasi Kinerja masing- masing Rp 200 juta.

Dana tersebut dari Kemendikbud RI digunakan untuk pembelian tablet bagi siswa - siswi belajar jauh dimasa pandemi  Covid 19. 

Dalam RAB yang dianjurkan Kemendikbud RI, pembelian tablet merek papa atau Oppo, ternyata sampai disekolah diduga beda merek.

Mantan pengurus Komite SMA Negeri Aek Natas itu mengatakan, masalah dana Apermasi  yang sudah diterima para kepsek  , agar pihak Poldasu segera melakukan atensi terhadap bersangkutan,, pinta J, Aritonang.

Selain itu, katanya,  tidak bisa lagi pihak sekolah untuk melakukan pengutipan uang sekolah dari siswa+ siswinya. Sebab, dana bos SMA senilai Rp 1.400.000,dan SMK Rp 1.7000,000/ siswa,  jelasnya.

Ironisnya  masih ada kepsek SMA /SMK Negeri buat uang sekolah terhadap siswa  per bulan Rp 50.000,- 

Masalah ini sudah melanggar Permendikbud RI no 80 tahun 2015, tentang penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bos, tidak dibenarkan pihak sekolah melakukan pengutipan uang sekolah dari siswanya, walaupun telah dirapatkan komite sekolah , orang tua murid dan dewan guru, karena SMA / SMK  mendapat dana Bos dari Pusat dan  tingkat Provinsi, ungkap Ketua LSM PEKA- RI tersebut.  (IL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini