Pengakuan Salah Seorang Terdakwa Perampok Toko Emas, Senpi Dipinjam Almarhum Hendrik dari Mantan Atasannya

Sebarkan:

 


Para terdakwa didengarkan keterangannya secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Almarhum Hendrik Tampubolon memegang senjata api (senpi) laras panjang saat aksi perampokan di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/8/2021) lalu merupakan mantan aparat berseragam hijau.


Hal itu diungkapkan Paul Jhon Alberto Sitorus, salah seorang dari 4 terdakwa yang dihadirkan secara. virtual di Cakra 9 PN Medan, Selasa petang (22/2/2022).  


Sebelum aksi perampokan, dia diajak mendiang Hendrik Tampubolon (meninggal saat prarekonstruksi) menemui seseorang yang katanya mantan atasannya semasa masih aktif. 


Namun ketika dicecar hakim ketua Denny Lumbantobing, Paul tidak menjelaskan almarhum Hendrik dari kesatuan mana. Dirinya hanya diajak menjumpai pria yang katanya bekas komandannya tersebut.


Ketika aksi perampokan perhiasan di dua toko itu, terdakwa mengaku yang memegang senpi laras pendek.jenis FN. Sedangkan laras panjang dipegang mendiang.


Paul juga membenarkan semula tidak mengenal Hendrik. Dia diperkenalkan oleh terdakwa Dian Rahmat, warga Jalan Menteng VII Gang Patriot, Kecamatan Medan Amplas.

 

"Saya merampok yang punya ibu-ibu itu, Pak. Duit nggak ada diambil. Cuma emas saja, Pak. Farel dan Ucok yang ngambil duitnya. Habis itu kami cuma dikasih Rp4 juta per orang," timpalnya. 


Rencana Almarhum


Ketika ditanya JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra, Paul menerangkan bahwa yang merencanakan perampokan di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun adalah almarhum Hendrik Tampubolon.


'Mau merampok lae? Nanti kita bagi hasilnya," kata terdakwa menirukan ucapan almarhum. Terdakwa dikasih pegang senpi laras pendek. Sedangkan laras panjang dipegang Hendrik Tampubolon.


Rekaman CCTV


Sebelumnya, JPU menghadirkan 2 saksi dari Ditreskrimum Polda Sumut yakni Benny Ardinand dan Togu Frans. Mereka kemudian melakukan pengbangan setelah menerima adanya laporan aksi perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun.



Dua saksi dari Polda Sumut saat didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)




"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung turun ke TKP dan memeriksa seluruh CCTV  di sekitar TKP. Dari CCTV mereka (para terdakwa) lari dari Jalan Seksama,"  kata Benny.


Dari rekaman kamera pengawas tersebut tim berhasil mengidentifikasi salah seorang pelakunya bernama Paul.


"Beberapa hari setelah peristiwa perampokan, terdakwa Paul dan Prayogi alias Bedjo tampak kembali ke Simpang Limun tidak menggunakan jaket dan masih menggunakan sepeda motor yang sama. 


Setelah itu, Paul berhasil kami tangkap dan ditemukan pecahan kaca steling toko emas dan penutup knalpot merek Scoopy," katanya.


Kedua terdakwa lainnya yakni Farel Ghifari Akbar dan Dian Rahmat pun berhasil dibekuk di lokasi berbeda.


Perkenalkan


Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Dian Rahmat memang tidak ikut dalam aksi perampokan. Peranan terdakwa adalah memperkenalkan almarhum Hendrik Tampubolon dengan ketiga terdakwa 'eksekutor' lainnya.


Sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin dari Toko Mas Masrul F milik Ade Irawan dengan berat bruto 3.116,51 gram. 


Sedangkan 4 bungkus plastik klip lainnya berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde dari Toko Mas Aulia Chan milik Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini