Mantan Bendahara Cantik Jalani Sidang Korupsi PJJ USBM 'Jilid IV', 3 Lainnya Terbukti, Mantan Kadisdik Nisel tak 'Tersentuh'

Sebarkan:



Mantan Bedahara PPJ USBM Nisel Natalia Bago (bawah) jalani sidang perdana 'Jilid IV' secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Natalia Bago (36) selaku Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) periode TA 2012/2013, Kamis (24/2/2020) menjalani persidangan 'Jilid IV' di Pengadilan Tipikor Medan.


Baik terdakwa berparas cantik itu maupun tim JPU dari Kejari Nisel hadir di persidangan Cakra 9 secara video teleconference (vicon) dengan majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring.


Tim JPU menjerat Natalia Bago melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Total dana operasional PJJ USBM di Teluk Dalam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nisel TA 2012 hingga 2014 total sebesar Rp6,3 miliar.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdakwa dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara tersebut sebesar Rp5,8 miliar lebih.


Natalia Bago pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Hakim ketua Rina Lestari Sembiring melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa.


5 Tahun Buron


Natalia Bago sempat berstatus buronan kejaksaan selama 5 tahun. Dia sama sekali tidak pernah memenuhi pemanggilan  tim penyidik Kejari Nisel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penggunaan dana PJJ SBM TA 2012 senilai Rp2.411.647.891 dan Rp3,6 miliar (2013).



Majelis hakim diiketuai Rina Lestari Sembiring. (MOL/ROBS)



Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin malam lalu (6/12/2021) berhasil membekuknya dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur, Kota Medan.


'Jilid IV'


Natalia merupakan terdakwa terakhir alias 'Jilid IV' disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan. Persidangan di 'Jilid I' atas nama Sozisokhi Sihura, selaku Ketua Tim Pengelola PJJ USBM. 


Majelis hakim diketuai Berlian Napitupulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp185.289.904.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 bulan penjara. Baik JPU maupun PH-nya pun menyatakan menerima putusan tersebut.


'Jilid II', Yuniar Bate'e (almarhum), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA 2012 lewat putusan Mahkamah Agung (MA RI) menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara serta denda Rp200.000.000 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Almarhum juga dikenakan pidana tambahan       membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5.895.953.828 subsidair 4 tahun penjara.


Persidangan di 'Jilid III' Piterson Zamili selaku Bendahara Pengeluaran PJJ USBM TA 2012 oleh majelis hakim Penģadilan Tipikor Medan diketuai Sri menjatuhkan vonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp745.954.718 subsidair 1 tahun penjara.


Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan hukumannya malah diperberat menjadi 3,5 tahun. Sedangkan pidana denda serta membayar UP serta subsidair sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Medan, dikuatkan majelis hakim PT Medan. 


Tak 'Tersentuh'


Walaupun di dalam dakwaan disebutkan terdakwa Natalia Bago bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nisel Magdalena selaku Kuasa Pengguna Anggaran PJJ USBM TA 2012, namun Magdalena Bago tak 'tersentuh' alias tidak bisa diproses.


Pasalnya, Magdalena Bago sempat melakukan upaya hukum praperadilan ke PN Nisel dan permohonannya pun dikabulkan. Magdalena Bago dinilai tidak tepat dijadikan tersangka karena dia bukanlah sebagai pembuat Memorandum of Understanding (MoU) di PJJ USBM. (ROBERTS)


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini