Pasca Diperiksa, KPK Diminta Transparan Terkait Status Sekda Kota Bekasi

Sebarkan:

Photo: Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution.
JAKARTA| Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan kepada masyarakat terkait status Sekda Kota Bekasi setelah selesai diperiksa oleh Penyidik, terlebih telah melewati batas waktu 1 X 24 jam.

Selain itu, Presiden Kongres Pemuda Indonesia juga meminta agar KPK segera menyampaikan kepada masyarakat sebagai pertanggung jawaban, terkait sejumlah uang yang telah dikembalikan pihak saksi dalam kasus tersebut.

"Nilainya berapa dan alokasinya untuk apa. Hal tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat agar pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bekasi tidak ada yang ditutup tutupi dan tidak menjadi Preseden buruk bagi KPK,"kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution, Sabtu (19/2/2022).

Sejauh ini kata Pitra, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Kongres Pemuda Indonesia terkait penuntasan kasus Rahmat Effendi, para saksi yang telah diperiksa tersebut dalam hal ini Sekda Kota bekasi belum di umumkan statusnya oleh KPK, apakah sudah selesai diperiksa atau statusnya ditingkatkan?.

"KPK patut dipertanyakan, jikalau ada saksi yang terlibat gratifikasi atau suap tidak ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat KPK sebagaimana yang telah diatur didalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"ujar Pitra.

Karena katanya, jelas penerima suap atau ikut serta melakukan gratifikasi merupakan tindak pidana yang telah diatur didalam pasal 12 B ayat 1 UU Tipikor dan dengan landasan UU nomor 31/1999 dan UU 20/2001 pasal 12.

"Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah,"pungkasnya.(Gnp/ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini