Dinas Pendidikan Aceh Utara : KKG Merupakan Wadah Kegiatan Profesional Bagi Para Guru

Sebarkan:


ACEH UTARA
I Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin, membuka kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Tingkat Sekolah, berlangsung di aula Dinas setempat di Lhoksukon, Senin (7/2/ 2022).

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Sosialisasi Buku Kerja Kepala Sekolah dan penandatanganan Fakta Integritas tingkat SD se-Kabupaten Aceh Utara.

KKG (Kelompok Kerja Guru) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah dan anggotanya adalah guru kelas pada jenjang yang bersangkutan. misalnya KKG kelas 2, artinya anggotanya adalah guru sekolah dasar kelas 2.

Kelompok Kerja Guru adalah perkumpulan guru-guru sekolah dasar yang mempunyai kegiatan pembinaan dan pengembangan, serta pemberian informasi di bidang pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas pribadi guru dalam proses belajar-mengajar guna menyesuaikan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Jamaluddin, MPd, saat membuka kegiatan itu mengatakan, untuk meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Utara perlu adanya kerja keras antara semua pihak, terutama para pengawas, Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah. 

Kegiatan tersebut untuk 365 sekolah SD, yang diwakili oleh 85 kepala sekolah, dalam rangka akselerasi mutu pendidikan di Aceh Utara.

Dinas Pendidikan akan melakukan langkah-langkah kongkrit di antaranya mengaktifkan kembali KKG sekolah yang akan kita mulai pada Februari 2022. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan guru terkait dengan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi pembelajaran, serta aktualisasi dalam dunia pendidikan memasuki kecakapan hidup abad 21.

Langkah lainnya, kata Jamaluddin, para Kepala Sekolah wajib menyusun buku kerja dan melakukan presentasi di depan Kadis dan Pengawas dalam jangka waktu 10 hari ke depan setelah sosialisasi hari ini.

"Kegiatan ini bertujuan untuk melihat kompetensi Kepala Sekolah secara menyeluruh serta  untuk mengetahui target ketercapaian kinerja Kepala Sekolah" ujarnya

Selain itu, lanjut Jamaluddin, juga dilakukan Penandatanganan Fakta Integritas Kepala Sekolah yang harus diketahui oleh pengawas pembina, Korwasda dan Kepala Dinas. 

Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan komitmen Kepala Sekolah dan pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Utara.

Pihaknya juga menekankan bahwa ke depan akan dilakukan kantong absen guru dan tenaga kependidikan dan setiap sekolah wajib melaporkan setiap minggu, rekapitulasi kehadiran guru dan tenaga kependidikan kepada petugas yang akan ditunjuk. 

“Ini dilakukan untuk mengetahui kehadiran guru dan tendik (tenaga kependidikan), sehingga dapat mengambil tindakan kepada guru dan tendik yang tidak melaksanakan tugas dengan baik,” tegas Jamaluddin. (alman)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini