BREAKING NEWS! Walau Sudah Kembalikan Kerugian Negara Mantan Bupati Labura dan Labusel Divonis 16 Bulan

Sebarkan:


Kedua mantan bupati secara estafet lewat persidangan vicon masing-masing divonis 16 bulan penjara. (MOL/ROBS)




MEDAN | Walau sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung maupun eks Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Jumat (4/2/2022) akhirnya divonis masing-masing 16 bulan penjara. 


Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan secara estafet dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Desi Situmorang.


Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada padanya dengan mengeluatkan Surat Keputusan (SK) menyetujui usulan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pemungutan/pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan dijadikan sebagai dana insentif kepada bupati, wakil  bupati, para pejabat hingga pegawai di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di kabupaten masing-masing.


Dari dari fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair JPU. 


"Untuk itu harus dibebaskan dari pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," urai Saut Maruli didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik.


Haji Buyung maupun H Wildan Aswan Tanjung (register perkara berbeda-red) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.


Yakni bersama-sama dan berkelanjutan secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.


Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Kembalikan


Terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus memang telah mengembalikan uang insentif yang telah diterimanya sejak tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp596 juta ke kas daerah. 


Para pejabat dan para pegawai lainnya juga telah mengembalikan uang insentif tersebut total sebesar kerugian keuangan negara Rp2,18 miliar lebih.


Demikian juga H Milwan Wildan Aswan Tanjung telah mengembalikan uang insentif dana pemungutan  PBB sebesar Rp596.872.580 beserta para pejabat dan pegawai lainnya total sebesar kerugian keuangan negara Rp1.966.683.208. 



Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)


Kedua mantan  bupati pun tidak dikenakan pidana tambahan tambahan membayar iang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai bupati tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan. Namun hal itu tidak menghapus perbuatan tindak pidannya.


Lebih Ringan


Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masing-masing lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu Hendri Edison Sipahutar baik H Buyung maupun H Milwan Wildan Aswan Tanjung dituntut agar dihukum 18 bulan penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


"Baik ya? Penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Saut Maruli Tua Pasaribu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini