Bila 3 Kali Dipanggil Elviera tak Kunjung Penuhi Panggilan Kejati Sumut, Prof Dr H Edi Warman: Bisa Dilakukan Upaya Paksa

Sebarkan:

 

Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan (kiri) dan Prof Dr Edi Warman. (MOL/Ist)



MEDAN | Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga untuk notaris Elviera sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan dengan pengembang PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).


Sebelumnya Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan Elviera selaku  notaris pada tahun 2021 lalu. Yakni tertanggal 4 Agustus 2021 dan 13 Oktober 2021.


Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan lewat pesan WhatsApp (WA) kepada wartawan, Kamis (3/2/2022) terkait update pengusutan kasus dugaan korupsi dimaksud.

 

Ketidakhadiran Elviera, lanjutnya, menyusul jawaban surat Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumut diketuai Imam Suyudi yang jiga Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut.


Selain pemanggilan sebagai notaris, Elviera juga pernah dipanggil sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah alias PPAT, namun tidak juga tidak bersedia hadir.


"Informasi dari tim penyidik, pertanggal hari ini dibuatkan surat dan akan dikirim surat tersebut kepada ketua majelis kehormatan notaris wilayah Sumut terkait permintaan persetujuan tertulis tindakan penyidikan atas nama notaris E," jelasnya.


Bisa Upaya Paksa


Di tempat terpisah menyikapi hal itu, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr H Edi Warman SH MHum menegaskan, tidak ada alasan MKN Wilayah Sumut untuk tidak mengizinkan yang bersangkutan memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumut untuk diminta keterangannya sebagai saksi.


"Jika benar 3 kali tidak datang, bisa dilakukan pemanggilan upaya paksa. Tidak ada hak untuk menahan si notaris untuk tidak memberikan keterangan di Kejatisu. Jadi, wajib datang," tegasnya.


Guru besar itu menjelaskan walaupun di Undang Undang (UU) ada aturan terkait Notaris. Namun, ia menegaskan bahwa UU Notaris bukan untuk menghalangi pemeriksaan.


"UU sendiri bukan berarti kebal hukum. Jadi, tidak ada alasan menghalangi untuk tidak hadir. Justru karena notaris sebagai salah satu pilar penegakan hukum seharusnya mematuhi itu," katanya.


Sebaliknya, imbuh Edi Warman, MKN Wilayah Sumut harus mengizinkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik pada Kejati Sumut agar pengusutan kasusnya daerah benderang.


Hal itu juga tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap notaris.


Serba Salah


Pekan ketiga Desember 2021 lalu notaris Elviera lewat sambungan WA membenarkan posisinya menjadi serba salah. Sebab itu prosedur pemeriksaan notaris harus melalui persetujuan MKN. 


"Kalau Saya kemudian datang begitu saja memenuhi panggilan penyidik pada Kejati Sumut, malah Saya pula nanti dibilang tidak taat hukum," pungkasnya.


Telah Divonis


Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi berbau 'mafia' tanah ini terbongkar atas dugaan kejahatan pengembang, Takapuna Residence yakni PT KAYA. Kejati Sumut juga telah menetapkan Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA sebagai tersangka, menyusul 'raibnya' sekira 35 SHGU yang telah diagunkan ke bank plat merah dimaksud. 


Sertifikat tersebut kemudian dijual Canakya kepada 19 orang senilai Rp14,7 miliar. Padahal, ada 151 ruko yang berdiri di atas 35 sertifikat tersebut. Belum selesai di situ, Canakya juga mengagunkan sertifikat tersebut ke yang berujung pada kredit macet. 


Untuk proses pengajuan kredit ini, Canakya diduga kuat bekerjasama dengan pengusaha sukses Mujianto, pemilik PT Agung Cemara Realty (ACR) dan notaris cantik bernama Elviera. 


Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Canakya bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dihukum 28 bulan penjara, Desember 2020 lalu. Dia terbukti bersalah menjual sertifikat ke pihak lain di tengah proses peralihan hak jaminan atas penguasaan tanah yang menyebabkan bank merugi hingga Rp14,7 miliar. (ROBERTS/Rel)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini