Aneh tapi Nyata', Rekanan Lengkapi Dokumen PL Dana Hibah Rp1,2 M di KPU Sergai Waktu Mau Pencairan

Sebarkan:

 '


Para saksi diperiksa sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan (MOL/ROBS)




MEDAN | 'Aneh tapi nyata'. Tiga rekanan yang dihadirkan tim JPU di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan mengungkapkan fakta mengundang keheranan dari majelis hakim diketuai Eliwarti dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp1,2 miliar di KPU Serdangbedagai (Sergai), Rabu (16/2/2022).


Yakni terkait penggunaan dana hibah langsung pelaksanaan tahapan-tahapan perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai 2020 lalu. 


Ketiga saksi unsur rekanan yang seolah melaksanakan pekerjaan secara Penunjukan Langsung (PL) masing-masing Hendrik Julianto dari CV Berkah Mandiri, Jonre dari CV Sinarta dan Muhammad Sufi (perusahaan percetakan CV Karya).


Saat dicecar tim JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah dan Erwin Silaban, saksi Hendrik Julianto mengaku dirinya pernah berkomunikasi dengan Chairul Miftah Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), salah seorang dari 3 terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon).


Hendrik mengaku ada menerima dana sebesar Rp176 juta dan diterima cash dari terdakwa Chairul Miftah di kawasan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal sebesar Rp160 jutaan, setelah dipotong pajak.


"Jadi waktu mau menagih uangnya saudara diminta menyiapkan dokumen profil, Akte sama SIUP perusahaan? Terus dokumen lainnya penawaran, HPS (Harga Perkiraan Sementara), berkas lainnya terdakwa Chairul yang persiapkan? 


'Fee' Rp5 Juta


Kamu tinggal tanda tangani pencairan uangnya. Saudara nggak ada berjalan apa-apa koq mau meneken dan terima uangnya?" cecar hakim ketua Eliwarti.


Saksi pun akhirnya mengakui adanya komitmen di antara mereka. Dari Rp160 jutaan tersebut dia hanya menyisihkan 'fee' Rp5 juta  sebagai uang terima kasih kepada terdakwa. 


Situasi dimaksud, imbuhnya, sudah menjadi hal yang biasa di kalangan rekanan dengan instansi melaksanakan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Sergai. 


Kondisi 'aneh tapi nyata' senada juga diungkapkan dua rekanan lainnya Jonre dan Muhammad Sufi. Berkas dan dokumen belakangan dilengkapi kemudian diteken dan menerima uang alias tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa secara PL.


Saksi Jonre mengaku ada melaksanakan pekerjaan pencetakan dan alat tulis kantor pada KPU Kabupaten Sergai sebesar Rp200 juta dengan keuntungan 10 persen.


Sedangkan saksi Muhammad Sufi mendapatkan PL pencetakan bet lengan dan topi.


Tidak Berhak


Ketika dicecar tim JPU, 3 saksi lainnya Dahlia Sasmita, Farida Sagala dan Dedi Hasmalah Hasibuan mengakui bahwa sejumlah uang perjalanan dinas bersumber dari dana hibah yang pernah mereka terima ternyata tidak sesuai aturan, setelah menjalani pemeriksaan di penyidik Kejari Sergai.


Baik penuntut umum dan majelis hakim diketuai Eliwarti mendesak para saksi agar mengembalikan uang yang terlanjur diterima karena bisa menimbulkan kerugian keuangan negara.






Perhitungan Auditor


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Chairul Miftah Nasution bersama-sama dengan Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai dan Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (berkas penuntutan terpisah-red) melakukan Revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan dana hibah.


Total dana hibah uang diterima Rp36,5 miliar dengan 3 kali pencairan. Pertama, Desember 2019 sebesar Rp300.000.000. Kedua, Januari 2020 sebesar Rp14.300.000.000 dan ketiga, Juli 2020 sebesar Rp21.900.000.000.


Hasil perhitungan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan Nomor 93-21 tanggal 19 Oktober 2021, sebesar Rp1.248.958.598.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini