Tangkapan ke-5, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Mantan Kacab BSM Gajah Mada dari Bandung

Sebarkan:

 



Tersangka Waziruddin (atas) saat diamankan dari Kota Bandung. Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan (bawah). (MOL/Ist)






MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejat Sumut), Minggu (30/1/2022) berhasil mengamankan Waziruddin, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan.


Kajati Sumut IBN wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan tersebut diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).


Waziruddin merupakan salah seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011 lalu.


"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. 


Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan. Selanjutnya ke Kantor Kejati Sumut," kata Asintel, petang tadi.


Berpindah-pindah

   

Tersangka, lanjut Asintel ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri dia acap berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.


Pascaditetapkan sebagai tersangka tahun 2015, Waziruddin telah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik pada Kejati Sumut dan akhirnya ditetapkan DPO. 


Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 miliar. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, imbuh mantan Kajari Medan itu, ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.


Dalam kasus dugaan korupsi berbau pemberian kredit fiktif tersebut, sebelumnya ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.


Dua tersangka lainnya malah sudah disidangkan. Waziruddin segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kacab BSM Gajah Mada Medan.


Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan," tegasnya.


Di akhir konferensi pers, Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 


Dengan demikian dalam Januari 2022 ini, penangkapan terhadap mantan kacab di bank plat merah tersebut merupakan tangkapan DPO kejaksaan yang kelima. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini