Sidang Lapangan Hakim PN Stabat di Bukit Dinding Dikawal Ratusan Polisi

Sebarkan:

Majelis Hakim di lokasi sidang lapangan

LANGKAT |
Warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Jumat (21/1/2022) siang heboh. Pasalnya, seratusan tim kepolisian dari Polres Langkat tampak tiba-tiba memenuhi jalan desa itu. Tepatnya di TKP yang sebelumnya pernah terjadi keributan antara masyarakat dengan kubu Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting.

Ternyata memang, kedatangan ratusan personel di bawah Komando Kabag Ops kepada Kompol Aris Fianto S.Sos, itu berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka bertugas mengamankan jalannya sidang lapangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat.

Amatan wartawan di lokasi, Majelis Hakim yang diketuai, Nasri S.H., M.H, serta Hakim Anggota, Maria CN Barus, S.I.P., S.H., M.H dan Cakra Tona Parhusip S.H., M.H tiba sekitar pukul 11.30 wib.

Sesampainya di sana, majelis terlihat langsung berkoordinasi dengan tim keamanan dari Polres Langkat bersama dengan Kasipidum Kejari Stabat, serta Tim penasihat hukum para terdakwa dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani SH, Togar Lubis SH MH, Roni Lesmana SH, Ahmad Mulia Sembiring SH dan Ayu Tamala SH.

“Kita di sini hanya mau melihat di mana sebenarnya posisi bok (jembatan kecil-red), rumah Okor Ginting, serta di mana posisi mobil Avanza tersebut. Kita tidak perlu ukur-mengukur, dan tidak ada tanya jawab selain bertanya kepada jaksa dan tim penasihat hukum para terdakwa,” kata Nasri saat mulai memimpin sidang lapangan itu.

Setelah melihat lokasi dimaksud, Majelis Hakim langsung menutup sidang di lapangan, serta meminta agar jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pada persidangan di Kamis (27/1/2022) mendatang.

Ketika ditanyai wartawan, Nasri terlihat enggan. “Sebaiknya nanti ditanyakan saja kepada humas pengadilan ya,” pintanya sembari segera menaiki mobil bersama rombongan dan langsung beranjak pergi dari lokasi.

Sementara itu, tim keamanan terlihat masih tetap berada di lokasi guna melakukan pengamanan untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Jonson David Sibarani SH, salah satu dari tim penasihat hukum para terdakwa yang ditemui di lokasi mengatakan, agenda tersebut merupakan peninjauan setempat atau lebih dikenal dengan istilah sidang lapangan.

“Tujuannya agar semua pihak, baik kita sebagai penasihat hukum dari para terdakwa, begitu juga bagi jaksa, terlebih bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat secara terang dan jelas memahami, apakah memungkinkan terjadi kerusakan terhadap barang-barang korban seperti yang ada di dakwaan jaksa. Masuk akal apa tidak batu-batu yang dijadikan sebagai barang bukti itu dapat dilempar dari jarak puluhan meter ini, yang katanya mengakibatkan rusaknya mobil avanza dan rumah milik korban,” terang Jonson diamini Togar Lubis.

Kabag Ops Polres Langkat pimpin briefing pasukan

Mereka berharap, agenda sidang lapangan tersebut bisa memberikan informasi yang terang dan jelas, agar jaksa bisa berlogika dalam membuat tuntutan, serta hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa, Mey Hendra Perangin Angin, Kusno Utomo, dan Suroto.

“Saya yakin, dengan menghadiri agenda sidang lapangan ini, hakim sudah bisa berlogika, yang tentunya dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalam membuat putusan nantinya,” ujar Jonson mengakhiri.

Sekedar diketahui, Mey Hendra Perangin Angin, Kusno Utomo, dan Suroto saat ini sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Stabat. Mereka didakwa melakukan perusakan dan menghasut massa untuk melakukan perusakan dan penyerangan ke rumah Okor Ginting, dengan dakwaan Pasal 170 dan 336 KUHPidana.

Ketiga terdakwa sebelumnya dilaporkan oleh Rasita Ginting yang merupakan putri dari Okor Ginting ke Polres Langkat dengan LP/280/V/2021/SU/LKT tertanggal 24 Mei 2021. Korban mengaku rumah dan mobilnya dirusak massa dengan hasutan dari para terdakwa.

Namun selama persidangan berlangsung, seluruh saksi termasuk korban mengakui massa serta para terdakwa tidak satu pun yang melewati bok. Sementara jarak jembatan kecil dengan rumah yang disebut-sebut telah dirusak para terdakwa berjarak puluhan meter.

“Oleh karena ada kesimpang siuran soal jarak massa dengan rumah dan mobil yang disebut-sebut dirusak itu, maka kami memohon kepada majelis hakim agar bersedia melakukan sidang lapangan agar kebenaran materil bisa terungkap dalam perkara ini,” pinta Jonson dalam sidang beberapa waktu lalu yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini