PT Medan Perberat Vonis Mantan Panitera PA Sidikalang dan Dikenakan UP

Sebarkan:

 


Mantan panitera PA Sidikalang Siti Hadijah saat menjalani sidang secara vicon di Pengadikan Tipikor Medan. (DokMOL/ROBS)



MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya menjatuhkan vonis lebih berat terhadap mantan panitera pada Pengadilan Agama (PA) Sidikalang Siti Hadijah, salah seorang dari 2 terdakwa korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan gedung baru.


Data dihimpun dari penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim diketuai Ridwan Ramli dan Poltak Sitorus serta Tigor Samosir (masing-masing hakim anggota) tertanggal 24 Desember 2021 mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.


Siti Hadijah divonis 2 tahun penjara dan  denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.


PT Medan juga menerima permohonan banding JPU. Terdakwa pun dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp262.500.000.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Sementara pada persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (21/10/2021) lalu di Pengadilan Tipikor Medan, Siti Hadijah tidak dihukum membayar UP kerugian keuangan negara oleh majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno.


Terdakwa divonis 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Siti Hadijah diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.


Terdakwa Terpisah


Masih dari pantauan SIPP PN Medan, terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) atas nama Darwin Alboin Kudadiri selaku mantan Kepala Desa (Kades)  Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, disebutkan masih dalam proses minutasi.


Majelis hakim juga diketuai Bambang Winarno secara terpisah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Siti Hadijah.


Bedanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp923,3 juta subsidair 1 tahun penjara.


Darwin Alboin Kudadiri diyakini terbukti bersalah melalukan tindal pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­, sebagaimana dakwan primair penuntut umum.


Yakni melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Pengadaan Lahan


Dalam dakwaan menguraikan, Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi, pemilik lahan seluas 3.000 M2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi diputuskan sebagai pemenang penawaran pengadaan lahan. 


Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar alias tanah yang dibeli ketika itu tidak wajar karena dihargai Rp500 ribu per M2.


Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Hasil audit, terjadi kelebihan bayar. Akibat perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama keuangan negara dirugikan sebesar Rp923,3 juta. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini