Korupsi Rp32,7 M Alihkan Status APL Hutan Tele, Giliran Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon Diadili

Sebarkan:

 

Terdakwa mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon (monitor bawah) dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBERTS)





MEDAN | Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) periode tahun 2000-2005 Sahala Tampubolon, Senin (10/1/2022) menjalani sidang lanjutan secara video teleconference (vicon) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Pria 76.tahun itu diadili dalam perkara korupsi terkait pengalihan status status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele. JPU dari Kejati Sumut, lahan tersebut masuk dalam Tanah Hutan Lindung dan nonHutan Lindung.


Giliran tim penasihat hukum (PH) terdakwa menyampaikan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan penuntut umum.


Di antaranya, memohon majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno agar dalam putusan sela nantinya menyatakan menolak dalil dakwaan JPU.


Menyatakan dakwaan penuntut umum tidak diterima karena tidak lengkap dan kabur secara formil menguraikan dakwaan.


Kliennya didakwa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Tim PH terdakwa saat menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno. (MOL/ROBERTS)



"Kalau menyangkut hutan, maka terapkanlah UU Kehutanan. Begitu juga kalau menyangkut suap atau gratifikasi, terapkanlah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas ketua tim PH terdakwa. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Hutan Tele


Sementara JPU dari Kejati Sumut Tumpal Hasibuan dan Eric Sarumaha dalam menjerat Sahala Tampubolon pidana melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp32.740.000.000.


Bermula saat peresmian Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Partungko Naginjang 1992 lalu, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput akan mencadangkan areal lahan sepanjang 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele–Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang  Kecamatan Harian. 


Yakni sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.


Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 mengajukan usulan kepada terdakwa Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa.


Usulan agar dilakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan alias dialihkannya Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Lindung Tele tersebut bagi para perambah hutan sekitar dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura.


Terdakwa pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan (TPPKH) Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian  melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa sebagai Pengarah.


Pendataan terhadap penggarap termasuk luas lahan yang akan dikuasai serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk diusahai serta menyelenggarakan penataan pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas alias dialihkan menjadi pemukiman.

 

Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Tobasa selaku anggota tim menghasilkan 8 lembar peta lokasi yakni Kelompok I hingga VII dengan mencantumkan nama–nama warga atas areal tanah tersebut serta 1 lembar Peta Global yang dibuat di atas kertas Karton.


Tanpa Kroscek


Kedelapan peta lokasi tersebut kemudian diserahkan kepada Parlindungan Simbolon selaku Sekda Kabupaten Tobasa, juga sebagai Pengarah Tim. Namun tanpa melakukan kroscek Kawasan Hutan Lindung atau bukan, Parlindungan Simbolon mengajukan SK Nomor 281 tahun 2003.


Yakni tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I hingga VII serta Peta Lokasi Global kepada terdakwa Sahala Tampubolon untuk ditandatangani.  (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini