Hakim Takjub, Saksi Penggugat Usia 73 Tahun Kenal Betul Keluarga Ahli Waris Jeremia Butar-butar

Sebarkan:

 


Saksi berusia 73 tahun, Asna Toha saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Keraguan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan di awal persidangan terhadap Asna Toha, saksi berusia 73 tahun yang dihadirkan tim kuasa hukum penggugat ahli waris Jeremia Butar-butar, Kamis (13/1/2022) di Cakra 8 PN Medan spontan berubah menjadi nada takjub.


Seluruh pertanyaan tim kuasa hukum Elfina Br Butar-butar, Rotua Veralina Br Butar-butar dan Evi S Siswati Pangaribuan (penggugat I,II dan III), tim kuasa hukum tergugat (ahli waris Rudi Manamba Butar-butar) dan majelis hakim secara lugas dan santun dijawab wanita tua renta tersebut. Daya ingatnya masih kuat alias belum pikun.


"Wah luar biasa. Saya kira tadi di usia 60 tahun daya ingat seseorang masih kuat. Ternyata ibu ini masih ingat semua. Naik apa tadi ke mari? Minta ongkosnya ke bapak-bapak ini," kata Immanuel Tarigan sembari tersenyum lebar sembari menunjuk tim kuasa hukum pemohon gugatan harta warisan ahli waris Jeremia Butar-butar.


Saksi Asna Toha maupun pengunjung sidang pun ikut tertawa kecil. Betapa tidak. Potongan-potongan peristiwa di tahun 1950-an ketika orang tua saksi  dengan keluarga almarhum Jeremia Butar-butar sudah  bertetangga dekat. 


Ketika masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Asna Toha sering bertandang dan bermain dengan anak-anak almarhum Jeremia Butar-butar yang memperistri (almarhumah) Victoria Br Manurung.


"Tahun 1962 Saya sering main ke rumah pak Jeremia di Jalan Sisingamangaraja (Kota Medan). Rumah kami depan-depanan. Jaraknya cuma Jalan Sisingamangaraja itu," urainya datar menjawab pertanyaan tim kuasa hukum tergugat.


Demikian juga ketika menjawab cecaran pertanyaan tim kuasa hukum penggugat, Parhimpunan Napitupulu dan Harianto Sinaga. Saksi menerangkannya begitu bersahaja.


"Pak Jeremia sudah meninggal 1979, Victoria Br Manurung (istri Jeremia Butar-butar) juga sudah meninggal. Anak-anak almarhum Jeremia, Rudi Manambang, Renata Butar-butar, Mariati, Cristofel, Efina, Tiodor, Nursiah, Jumpa Tua, Rotua alias Butet meninggal bulan lalu (Desember 2021).


8 Meninggal


Delapan orang anak-anak almarhum Jeremia Butar-butar sudah meninggal. Rudi Manamba (putra tertua almarhum Jeremia Butar-butar) juga sudah meninggal dunia pada tahun 1991 lalu. Tinggal Elfina. Kami bergaul rapat," urainya.


Bahkan nama anak-anak Rudi Manamba pun dia masih ingat.  Di antaranya Pongky, Mega dan Loly, nama Shanti semasa kecil.


"Istri Rudi Boru Manjuntak saya manggilnya, eda-eda gitu. Anak-anak mereka lahir dan besar di rumah itu," tuturnya dengan tetap bernada santun.


Saat ditanya tentang adanya kesembilan putra-putri Jeremia Butar-butar ketika masih hidup pernah berembuk di rumah tersebut untuk membicarakan pembagian harta warisan, saksi menimpali, tidak tahu.


"Kalau itu, nggak tahu Saya. Kalau macam di keluarga kami. Kami bersaudara sama besan duduk bersama kalau membicarakan harta warisan," katanya. 


Sebelumnya kuasa hukum penggugat maupun tergugat menyerahkan bukti-bukti surat terkait perkara gugatan harta warisan tersebut.


Dalam hal ini sebagai tergugat adalah para ahli waris Rudi Manamba Butar-butar. Yakni Pongky Butar-butar, Megawaty Br Butar-butar dan Shanti Br Butar-butar (tergugat I,II dan III). 


Sedangkan Pemerintah RI Cq Lurah Kelurahan Teladan Barat dan Camat Medan Kota sebagai turut tergugat I dan II. Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Petitum


Sementara dalam petitum gugatan penggugat di antaranya, majelis hakim nantinya memutuskan, menyatakan Rudi Manamba Butar-butar, Renata Butar-butar, Mariati Butar-butar, Elfina Butar-butar, Cristofel Butar-butar, Tiodor Butar-butar, Nursiah Butar-butar, Rotua Butar-butar dan Jumpa Tua Butar-butar adalah ahli waris Jeremia Butar-butar dan almarhumah Victoria Br Manurung.


Menyatakan penggugat III adalah ahli waris Tiodor Butar-butar dan merupakan cucu dari Jeremia Butar-butar dan almarhumah Victoria Br Manurung. Menyatakan tergugat I, II dan III adalah ahli waris dari almarhum Rudi Manamba Butar-butar.


Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III yang tidak memberikan bagian harta warisan kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 25 Januari 2015 yang dibuat para ahli waris dan diketahui Lurah Kelurahan Teladan Barat Kota Medan (turut tergugat I) dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 008/SK-AW/CM/II/90 tertanggal 10 Februari 1990 yang diperbuat dan dikeluarkan Camat Medan Kota (turut tergugat II).


Menyatakan harta warisan / peninggalan berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya sesuai SK nomor 05/SKT/TB/1990 tertanggal 14 Februari 1990 yang dikeluarkan turut tergugat I di Jalan Sisingamangaraja Nomor 15, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan seluas kurang lebih 354 M2 adalah harta warisan atau peninggalan almarhum Jeremia Butar-butar. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini