Hakim Sesalkan Saksi Polisi Tidak Kembangkan Pemilik 1 Kg Sabu

Sebarkan:

 


Saksi yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad alias Ahmad saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, Selasa (4/1/2022) di Cakra 6 PN Medan spontan mengungkapkan nada penyesalan atas jawaban saksi dari kepolisian, Sahat Sianturi. 


Sahat merupakan salah seorang dari 3 petugas Polsek Pancurbatu yang ikut melakukan penangkapan terhadap Muhammad alias Ahmad, terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kg.


Perkara narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas laporan masyarakat. Tim saksi langsung berangkat ke Supermarket Berastagi di Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu malam (10/7/2021).


Melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan, saksi bersama kedua rekannya berhasil menyetop mobil Toyota Vios hitam dikemudikan terdakwa saat akan meninggalkan pelataran parkir Supermarket Berastagi.


Tim saksi memang tidak menemukan narkotika ketika dilakukan penggeledahan badan. Mereka akhirnya menemukan kantongan plastik berisi sabu di bawah jok. 


Saksi mengaku sempat melakukan interogasi terhadap terdakwa warga Dusun Kuala Kelurahan Cut Muda Itam Kecamatan  Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sabu tersebut menurut Muhammad alias Ahmad milik seseorang bernama Jon.


"Gak ada dikembangkan ke si Jon itu? Itu makanya. Jadi putus mata rantai ceritanya Pak," timpal Dominggus.


Hakim ketua secara garis besar sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa. Pria berusia 42 tahun itu kenal dengan Jon. Dari Aceh dia disuruh menjemput mobil ke Medan untuk dibawa ke Aceh. Akhirnya sejumlah pertanyaan tidak terungkap di persidangan. 


"Berapa dia (terdakwa) terima kalau misalnya sabu tersebut berhasil dibawa ke Aceh. Apakah dia pembelinya, berapa harga per gramnya, kita nggak tahu," urai hakim ketua.


Dominggus pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan saksi lainnya dari JPU dari Kejati Sumut Tri Candra.


Terdakwa Muhammad alias Ahmad dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini