Giliran Rumah Pribadi Tersangka Bupati Langkat Digeledah, KPK akan Tindak Tegas Pihak Coba Menghalangi

Sebarkan:

 


Tersangka kasus dugaan suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dan unsur swasta yang diamankan tim ke Gedung Merah Putih KPK. (MOL/Ist)





MEDAN | Giliran rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022).


Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam pers rilisnya lewat sambungan WhatsApp (WA) siang tadi.


"Hari ini (25/1) Ttm penyidik  melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. 


Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tsk TRP selaku Bupati Langkat.," urainya. 


KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini.


"KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," lanjutnya.


Sementara hasil penelusuran awak media pasal dimaksud antara lain menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana 12 tahun penjara.


"Hingga saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," pungkasnya.


OTT


Sementara diberitakan sebelumnya, Selasa malam (18/1/2022) tim penindakan KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan di salah satu kafe. Sudah 9 orang dimintai keterangan dan 6 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi berbau suap di lingkungan Pemkab Langkat, 


Yakni oknum Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa (Kades) Balai Kasih (juga abangnya bupati-red) dan 4 kontraktor resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Keempat kontraktor berkasus tersebut yakni Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi), Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Tim berhasil mengamankan uang kontan Rp786 juta sebagai barang bukti (BB).


Praktik dugaan suap disebut-sebut terkait dalam 'pengaturan' rekanan calon pemenang tender di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat periode 2020 hingga 2022


Lima tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan di lokasi berbeda. Oknum bupati periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.


Dua tersangka dari unsur swasta (kontraktor) yakni  Shuhanda Citra dan Muara Perangin-angin, juga ditahan di rutan yang sama.


Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur. 


Muara Perangin-angin selaku pemberi uang suap disangkakan melanggar pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)





























Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini