DP Sabu Rp10 Juta Niatnya Jual Rp45 Juta, Randy dan Bambang Jadi 'Pesakitan'

Sebarkan:

 

Dua saksi dari Ditresnarkoba yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa didengarkan keterangannya di persidangan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Randy alias Ndi, warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota  Medan dan Bambang Hendrik Irwansyah alias Bembeng (berkas penuntutan terpisah), Rabu (19/1/2022) lewat sidang video teleconference (vicon) dihadirkan sebagai 'pesakitan' di Cakra 4 PN Medan.


Keduanya didakwa melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 gram.


Usai pembacaan dakwaan, JPU dari Kejati Sumut pun dipersilakan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menghadirkan 2 anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.


"Pengembangan atas laporan dari masyarakat Yang Mulia. Beberapa hari tim memantau aktivias terdakwa. Kita buntuti. Mereka naik sepeda motor. Kita setop Yang Mulia," urai saksi marga Napitupulu.


Tim kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap kedua terdakwa. Ditemukan klip plastik tembus pandang berisi kristal putih dalam saku celana sebelah kanan terdakwa Randy alias Ndi.


Untung Rp5 Juta


"Sempat kami interogasi. Kata (terdakwa) Randy barangnya dapat dari seseorang bernama Uban. DP (uang muka) Rp10 juta. Sabunya dihargai Rp40 juta. Kalau laku terjual Rp45 juta, maka Rp30 juta untuk bayar kekurangan beli sabu dari Uban. Randy akan dapat keuntungan Rp5 juta Yang Mulia," urainya.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, kedua terdakwa membenarkan keterangan para saksi. Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa.


Intinya, terdakwa Randy dan Bambang Hendrik Irwansyah alias Bembeng, warga warga Gang Amalia-A, Lingkungan 19, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan /  Jalan Besar Deli Tua, Gang Darul Ulum, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan membenarkan peristiwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.


Nelson Panjaitan pun melanjutkan persidangan, Kamis depan (27/1/2022) dengan agenda mendengarkan materi tuntutan terhadap kedua terdakwa. 


Sementara Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, Senin (13/9/202) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Randy menelepon Junaidi alias Ijun (DPO) untuk menyediakan sabu seberat 100 gram karena ada seseorang mau beli dan disepakati harga Rp40 juta


Junaidi pun mengirimkan nomor rekening atas nama Robby Arnaz. Terdakwa kemudian mentransfer uang Rp10 juta. Sedangkan sisa Rp30 juta dilunasinya setelah sabu laku terjual.


Pria bernama Uban (juga DPO) pun menemui terdakwa di salah satu posko di Jalan Besar Deli Tua Gang Darul Ulum, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. 


Randy yang sedang berhenti di pinggir Jalan Menteng Raya Gang Mangga II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Kamis (14/9/2021) kemudian didatangi tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan ditemukan barang bukti sabu seberat 100 gram dari kantong celana sebelah kanan. 


Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk terdakwa di lokasi terpisah. Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini