Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat Diadili di DK Peradi Medan

Sebarkan:



Habibi SH (tengah) selaku kuasa hukum pengadu Jeo Tjin Ho (kiri) didampingi istrinya, Elisa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi, oknum advokat Bima SH dilaporkan sedang diadili oleh Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (DK Peradi) Medan-Sumut di Jalan Sei Rotan.


Habibi SH selaku kuasa hukum pengadu Jeo Tjin Ho didampingi istrinya, Elisa usai persidangan, Jumat (7/1/2022) mengatakan, pengaduan yang dilakukan kliennya tersebut sekaligus untuk mempertahankan eksistensi advokat sebagai profesi yang mulia.


"Jangan karena perbuatan oknum, wibawa advokat khususnya Peradi Medan-Sumatera Utara tercoreng di mata warga pencari keadilan," tegasnya.


Kliennya merasa dirugikan atas perjanjian kesepakatan bersama yang diperbuat teradu mencapai Rp1 miliar lebih. 


Yakni antara kliennya Jeo Tjien Ho dengan mantan rekan bisnisnya, Wilson Joenardi. Sedangkan agenda persidangan baru saja digelar majelis diketuai Bambang Suheri SH adalah tanggapan pihak teradu melalui kuasa hukumnya.


Bermula dari perjanjian kerjasama profit sharing untuk produk Sanitary merk Bravat periode 2019-2024 Nomor: 786/PTTSDBT/2019 tanggal 2 Juli 2019 antara Jeo Tjin Ho dengan Wilson Joenardi dengan mendirikan Perseroan Komanditer CV Perwira Nusantara Abadi.


Namun di tengah jalan terjadi perselisihan terkait pengelolaan usaha tersebut. Jeo Tjin Ho pun coba mengkonsultasikan masalah ini ke Bima SH dengan datang ke kantornya di Jalan Prof HM Yamin Medan. Karena teradu juga masih pamannya. Bima pun menawarkan diri sebagai mediator membantu penyelesaian di antara suaminya dengan Wilson Joenardi.


Namun belakangan diketahui surat Kesepakatan Bersama itu ternyata sangat menguntungkan pihak Wilson Joenardi. Ditambah lagi kuasa hukum dari Wilson Joenardi merupakan orang yang satu kantor dengan Bima SH. 


"Bila memang benar sebagai mediator, teradu seharusnya menghindari konflik kepentingan.  Kami juga tidak tahu apakah yang bersangkutan memiliki sertifikasi sebagai mediator," tegas Habibi.


Pengadu Jeo Tjin Ho didampingi istrinya, Elisa menegaskan, dirinya jelas sangat dirugikan atas perbuatan teradu Bima SH.


"Saya jelas sangat dirugikan, untuk itu saya berharap Ketua Dewan Kehormatan Peradi Medan dapat bertindak tegas dengan mengeluarkannya dari Peradi, karena dia berlindung di organisasi ini dari jeratan hukum," timpal pengadu Jeo Tjin Ho.


Paman


Di bagian lain Elisa menambahkan, ketika ada riak-riak antara suaminya dengan Wilson Joenardi, dirinya menyarankan pengadu yang juga suaminya untuk konsultasi dengan advokat senior di Medan tersebut karena kebetulan Bima SH masih pamannya.


Konsultasi pun berlanjut dengan teradu sebagai mediator guna ditemukan solusi terbaik di antara mereka yang sedang selisih paham. Namun tidak disangka surat kesepakatan  diperbuat malah merugikan pengadu.


"Perbuatan teradu sangat merugikan kami. Tadinya (Bima SH) sebagai mediator tapi kemudian mengaku sebagai kuasa hukum suami Saya.


Semoga Dewan Kehormatan bisa membantu kami masyarakat yang awam hukum sehingga kami bisa mendapatkan keadilan," pungkasnya. 


Sementara itu, teradu Bima SH yang dikonfirmasi wartawan lewat pesan chat WhatsApp (WA) tidak bersedia memberikan komentar karena persidangan tertutup dan menyarankan menanyakannya ke kepaniteraan Peradi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini