Warga Resah Adanya Bangunan Menara BTS Setinggi 72 Meter di Kecamatan STM Hilir

Sebarkan:

 


Bangunan BTS yang meresahkan masyarakat dan tanpa izin

DELISERDANG
| Warga Dusun II Pernangenan Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mengaku resah dengan keberadaan Menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 72 meter untuk sebuah infrastruktur telekomunikasi di desanya.

Menara BTS itu dikwatirkan warga kerena berada di area pemukiman serta cukup dekat dengan rumah ibadah dan sekolah.

Mengingat desa tersebut merupakan status pegunungan dan dataran tinggi hingga menimbulkan sering  terjadi angin kencang serta petir sehingga masyarakat selalu merasa tidak nyaman dengan adanya bangunan ataupun pohon yang tinggi di lokasi perkampungan itu.

"Taulah keadaan kampung kami ini bang setatusnya pegunungan dan memiliki dataran tinggi hingga kerap terjadi angin kencang disertai petir menyambar. Dan bahkan sudah sering kali hal itu terjadi dan juga pernah memakan korban. Kalau pohon tumbang menimpa rumah warga sudah berulang kali, bahkan rumah gereja dan sekolah yang ada sekitar bangunan tower itu sudah pernah ditimpa pohon," terang Jasa Lubis saat ditemui dilokasi.

Terlebih lagi diketahui bahwa proyek pembangunan BTS itu  belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas terkait di Kabupaten Deli Serdang.

Namun meski belum mengantongi IMB pihak pengembang/rekanan terus bekerja mendirikan bangunan menara tersebut hingga progres pengerjaan hampir rampung.

Seorang pria bermarga Sinaga yang mengaku sebagai pengawas pekerja menara BTS, mengakui kalau IMB Menara BTS tersebut belum ada dan masih tahap pengurusan " IMBnya belum siap bang, tapi sudah diurus dan lagi proses" katanya.

Namun demikian ia mengaku hanya disuruh untuk mengawasi  pengerjaan pendirian BTS tersebut "saya hanya disuruh mengawasi pekerja bang, dan mengenai perizinannya sudah ada yang nguruskan" jelas Sinaga.

Camat STM Hilir Hesron T Girsang yang dikonfirmasi wartawan mengaku kalau pihaknya sudah mengeluarkan Rekom untuk pengurusan izin tersebut, namun menurutnya, penerbitan IMB saat ini agak sulit menunggu pengesahan UU Cipta Kerja yang baru. 

Sedangkan Plt Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Darwis Mahadi Sianipar S.STP, M,Ap dikonfirmasi wartawan mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi, " Dimana alamat dan lokasinya bang biar kami  cek ke lokasi " ungkap Darwis Sianipar sembari meminta foto pembangunan menara BTS tersebut.

Menanggapi keresahan masyarakat anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Agustiawan Saragih,SE, saat diminta tanggabanya meminta pengembang/ rekanan supaya menghentikan kegiatan sebelum IMBnya selesai. 

"Coba saya cek nanti kebagian perizinan, dan kalau nanti bener tidak mempunyai IMB maka kita suruh pihak pengembang ataupun rekanan untuk menghentikan pembangunannya menunggu keluar ijinnya," tegas anggota Dewan Agustiawan Saragih. (Jasa)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini