Sikap MKNW Sumut Tolak Kejatisu Periksa Oknum Notaris Dinilai Halangi Penyidikan

Sebarkan:

 


Muslim Muis (kiri) dan Imam Suyudi. (MOL/Ist)



MEDAN | Sikap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara (Sumut) yang menolak dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum notaris di Medan, Elvira oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menuai kritikan pedas dari advokat Muslim Muis.


"Bila benar demikian, maka tindakan itu bisa diindikasikan menghalang-halangi penyidikan. Pertanyaannya kemudian, apa masih perlu dipertahankan MKNW Sumut itu?" katanya seolah menginginkan jawabannya dari awak media, Selasa (7/12/2021).


Statemen 'miring' tersebut diungkapkan Muslim Muis yang juga pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumut, menyusul MKNW Sumut untuk kedua kalinya menolak permohonan penyidik Kejati agar melakukan pemeriksaan terhadap notaris dimaksud.


Artinya, pemeriksaan terhadap notaris Elvira dinilai sangat penting disebut-sebut terkait kasus dugaan korupsi berbau kredit macet dari debitur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) di salah satu bank plat merah di Medan tersebut.


Kedua, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari MKNW Sumut. Bila memang tidak cukup bukti, penyidik tentunya tidak akan berani menjadikan notaris tersebut sebagai tersangka, pungkasnya.


Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yis A Tarigan membenarkan bahwa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) telah 2 kali mengirimkan surat resmi ke MKNW Sumut. 


Namun balasan surat yang diterima penyidik yakni 4 Agustus 2021 dan 13 Oktober 2021 intinya menolak untuk memberikan izin pemeriksaan notaris atas nama Elvira.


"Tidak tertutup kemungkinan Kejati Sumut akan melayangkan surat permohonan ketiga. Kita lihatlah nanti bagaimana sikap pimpinan," pungkasnya.


Sesuai Prosedur


Secara terpisah Imam Suyudi selaku Ketua MKNW Sumut yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA), Selasa siang tadi membenarkan tentang jawaban pihaknya atas surat dari penyidik pada Pidsus Kejati tersebut.


Tim pemeriksa MKNW telah memutuskan bahwa notaris ybst (yang bersangkutan-red) telah menjalankan tugas.sesuai prosedur ketentuan UU, sehingga MKNW menolak ybst untuk diperiksa oleh kejati, demikian Imam Suyudi dalam pesan chatnya. 


Diberitakan sebelumnya, Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA 2014 lalu mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu bank plat merah di Medan tersebut.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut sebesar Rp39,5 miliar. 


Debitur CS (sudah ditetapkan sebagai tersangka)  mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini