Korupsi Rp404 Juta, Mantan Kades Tanjung Pulo Kabupaten Karo Dituntut 4,5 Tahun

Sebarkan:

 

Mantan Kades Daniel Sitepu dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan secara vicon. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo Daniel Sitepu, Senin (13/12/2021) dalam sidang video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejari Karo juga menuntut terdakwa agar dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. 


Mora Sakti dalam tuntutannya menguraikan, terdakwa dinilai terbukti bersalah secara melawan hukum secara berkelanjutan memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara disebut-sebut mencapai Rp404 juta.


Yakni sebagaimana diancam dengan pidana  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana kuga dakwaan primair JPU. 


Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar iang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp404 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan belum mengganti kerugian negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana," pungkas Mora Sakti. 


Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) maupun terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Daniel Sitepu diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2018-2019. Di antaranya, tidak menyetorkan pajak pengeluaran belanja desa. 


Terdakwa menggunakan belanja desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Kas (RAK), tidak mengembalikan sisa uang ke kas desa, membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah. 


Lalu, terdakwa tidak mengembalikan sisa kelebihan pembayaran dan menyerahkan dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (ROBERTS)














Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini