Korupsi Rp35,1 M di Bank Sumut Galang, Terdakwa Salikin Sebut Ada Beri 'Fee' ke Tim Analis

Sebarkan:

 


Terdakwa Salikin (belakang) dan 2 lainnya dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Pelaksana Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Galang, Kabupqten Deliserdang Rawin dan pegawai bagian analis Benny Firman 3 jam lebih diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi senilai Rp35,1 miliar lebih berbau kredit macet, Senin (20/12/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam perkara ini tim JPU Kejati Sumut diketuai Ingan Malem Purba  menjadikan 3 orang terdakwa. Yakni mantan Pinca PT Bank Sumut Galang Legiarto, eks Wakil Pimpinan Ramlan dan salah seorang debitur, Salikin (berkas penuntutan masing-masing terpisah). 

Di penghujung sidang, terdakwa Salikin lewat persidangan secara video teleconference (vicon) menyatakan dirinya ada memberikan 'fee' sebesar Rp3 juta kepada kedua saksi.

"Untuk 1 permohonan kredit yang disetujui, pada saat pencairan Saya biasanya kasih Rp3 juta kepada tenaga analis (Bank Sumut KCP Galang) Yang Mulia. Termasuk kepada kedua saksi ini," ungkap Salikin kepada halim ketua Syafril Batubara.

Syafril pun mengkonfrontir tudingan dimaksud. Baik Rawin maupun Benny Firman secara bergantian kemudian membantahnya.

"Sepertinya ada yang berbohong ini. Yakin saudara (terdakwa Salikin) ada memberikan uang kepada kedua saksi ini? Saudara saksi juga tetap pada bantahannya? Iya lah. Kalau saudara akui bisa masuk saudara (turut diproses hukum)," kata Syafril spontan mengundang senyum pengunnung sidang.

Tetap Disetujui

Sebelumnya saksi Rawin selaku mantan Pelaksana Pinca mengungkangkapkan, ada sebanyak 127 berkas pinjaman bermasalah alias mengalami kredit macet.

Kebetulan 7 permohonan kredit di antaranya dia sebagai analisnya. Saksi mengaku ketujuh pemohon tersebut tidak layak mendapatkan pinjaman, termasuk debitur atas nama Wakidi, barusan dihadirkan sebagai saksi bermohon pinjaman Rp400 juta.


Mantan Pelaksana Pinca Bank Sumut Galang Rawin (kanan). (MOL/ROBS)


"Iya Yang Mulia. Seharusnya harga obyek yang diagunkan mimimal 100 persen lebih rendah dari nilai pinjaman yang dimohonkan ke Bank Sumut," timpal Rawin.

Saksi juga mengaku sudah melaporkan hal itu kepada terdakwa Legiarto selaku pimpinan. Namun tetap disetujui untuk dikabulkan permohonan kreditnya.

Hal senada juga diungkapkan saksi Benny Firman. Sebagai analis dia menyatakan calon nasabah tidak layak mendapatkan kredit (pinjaman) sesuai dengan barang yang diagunkan. Namun terdakwa Legiarto tetap menyetujui pinjamannya.

Sementara sebelumnya tim JPU juga menghadirkan 4 saksi dari unsur debutur, juga berujung pada kredit macet.

Yaitu Arfaini, pernah pinjam Rp100 juta ke Bank Sumut Galang dengan agunan tanah atas nama saksi. Terdakwa Salikin kemudian melalui suaminya pinjam Rp50 juta. Saksi sendiri juga tidak mampu melunasi cicilan ke Bank Sumit Galang.

Mertua Terdakwa

Debitur atas nama Wakidi, juga mertua terdakwa Salikin turut dihadirkan di persidangan. Saksi mengku bekerja di usaha peternakan terdakwa dan pernah didatangi Salikin. Dia diminta seolah pemilik rumah bernama Anton yang akan dilelang namun telah dibeli terdakwa.

Saksi hanya disuruh menandatangani berkas di Kantor Bank Sumut Galang. Saksi salah seorang debitur pinjaman Rp400 juta dengan agunan surat tanah dan bangunan di Jalan ABRI Pasar Miring yang telah dibeli terdakwa Salikin tersebut.

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Dalam dakwaan diuraikan, dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini