Korupsi Dana BOS Afirmasi Oknum Kepsek SMPN 1 Dolok Silou, Saksi: Barangnya Gak Ada Dibelanjakan

Sebarkan:

 



Para saksi saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Lima saksi secara bergantian dihadirkan dalam perkara korupsi senilai Rp214 juta dengan terdakwa Harles Sianturi selaku Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/12/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Rusman Siagian selaku Kabid Pembinaan di sekolah negeri tersebut lebih dulu dimintai keterangannya.


"Satu barang pun gak ada dibelikan," tegasnya menjawab pertanyaan hakim ketua Sarma Siregar.


Menurutnya, SMP yang dipimpin terdakwa ada memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2019 bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.


Di antaranya untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer dilengkapi internet alias Informasi dan Teknologi (IT).


Masih menjawab cecaran pertanyaan hakim ketua, saksi menimpali, perkara korupsi yang sedang disidangkan atas pengembangan Inspektorat Kabupaten Simalungun terhadap pengaduan masyarakat.


Belanja Sendiri


Fakta hukum menarik lainnya terungkap di persidangan, untuk pembelian kebutuhan sekolah, setelah dananya dicairkan bersama bendahara sekolah, terdakwa sendiri yang belanja ke Kota Pematangsiantar.


Hal itu diungkapkan saksi lainnya Hotma Febriani Ginting selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana SMPN 1 Dolok Silou.


Terdakwa Harles Sianturi dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon). (MOL/ROBS)



"Karena Saya juga mengajar, jadi nggak pernah nanya Pak kepala sekolah (terdakwa Harles Sianturi). Setelah barang-barang diserahkan, Saya teruskan ke bidang terkait seperti yang diperintahkannya," pungkas Hotma.


Radisman Sipayung selaku Wakil Kepsek Bidang Kurikulum menerangkan bahwa perkara korupsi dana BOS Afirmasi diketahuinya setelah ada pemanggilan dari Kejari Simalungun.


Belum Tersangka


Di penghujung sidang hakim ketua Sarma Siregar mempertanyakan status bendahara di SMPN 1. Sebab.fakta terungkap di persidangan terdakwa beserta bendahara yang mencairkan dana BOS dimaksud.


"Bendaharanya dijadikan tersangka juga Pak jaksa?" cecarnya dan dijawab JPU Herman Ronald Panjaitan dengan kata, belum. 


Harles Sianturi dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini