'Gasak' Uang Warga Saat Penggeledahan, 2 Oknum Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun

Sebarkan:



Kedua terdakwa dihadirkan secara vicon di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Rabu (15/12/1021) di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut agar masing-masing dipidana 3 tahun penjara.


JPU Kejati Sumut Randi Tambunan dalam surat tuntutan menyebutkan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dinilai terbukti bersalah mencuri alias 'menggasak' uang warga sebesar Rp600 juta saat melakukan penggeledahan. 


Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, kedua terdakwa dinilai telah melanggar pidana Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian dan merupakan anggota Polri. Sedangkan yang meringankan, imbuh Randi, terdakwa dan korban sudah berdamai dan sopan dalam persidangan.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata pun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Sedangkan, tiga terdakwa lainnya (berkas terpisah-red) yaitu Matredy Naibaho, Toto Hartono, dan Rikardo Siahaan, belum memasuki agenda penuntutan.


Bandar Narkoba


Dalam dakwaan disebutkan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan  Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkotika dan obat-obatan (narkoba) mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Terdakwa Toto Hartono selaku Perwira Unit (Panit) Sat Narkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (selaku Ketua Tim/Katim) serta Matredy Naibaho, Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.


Terdakwa Toto kemudian mengatakan tidak bisa ikut bergabung dengan tim karena ada urusan lain.


Ketika itu orang yang diburu para terdakwa tidak ditemukan di rumah tersebut, melainkan istrinya yang bernama Imayanti. Tim terdakwa memang sempat memanggil Kepala Lingkungan setempat Heri Gunawan dan tetangga lainnya biasa dipanggil Mak Olot ketika mereka melakukan penggeledahan.


Selanjutnya, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Toto Hartono bersama Dudi Efni, Rikardo Siahaan san Marjuki Ritonga berkumpul kembali di Posko Tim (rumah singgah yang berada di Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan (belakang Ucok Durian) dan sepakat membagi uang Rp600 juta.


Belakangan diketahui sejumlah barang dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2  batangan terbuat dari Kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil  terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV.


Aksi para terdakwa berhasil diungkap tim penyidik dari Mabes Polri. Sejumlah barang bukti (BB) pun berhasil disita. Dari  Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini