Fakta Mencengangkan, Saksi tak Berdaya Pupuk PT Kaltim Dikeluarkan dari Gudang PT BGR Tanpa DO

Sebarkan:

 



Panji (kanan) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp7,2 miliar terkait distribusi pupuk curah tak sesuai prosedur dengan terdakwa Satria Saputra, Senin (13/12/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Panji selaku Kepala Gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Utama Medan mengungkapkan pada 2018 lalu dirinya sempat mempertanyakan terdakwa tentang perintah dikeluarkannya sekira 100 ton pupuk dari gudang yang menjadi tanggung jawabnya.


Sebab tidak dilengkapi dengan Delivery Order (DO) dari PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Hal itu diungkapkannya selaku saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut yang diketuai Ingan Malem Purba.


"Saya kan waktu itu (sebagai Kepala Gudang) masih baru. Saya tanya mana DO-nya. Saya takutnya barang itu dikeluarkan gitu aja. Dibilangnya, (Pjs General Manager / GM Syahrizal berkas penuntutan terpisah) sudah. Ini kepentingan perusahaan. Kamu keluarkan saja. Saya bertanggungjawab semuanya ini," katanya menirukan ucapan Syahrizal


Keesokan harinya datang 3 unit truk dan beberapa tenaga bongkar muat dari unit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang ada di PT BGR dikoordinir pria bernama Adi Wiro.


Ketika dicecar Ingan Malem tentang keberadaan Adi Wiro (sesuai dakwaan salah seorang pembeli pupuk curah milik PT PKT-red), saksi menimpali bahwa pria tersebut hampir setiap hari mampir ke ke gudang yang menjadi tanggung jawabnya.


Panji juga sempat melaporkan kasus tersebut ke atasannya langsung, terdakwa Satria Saputra. "Kukasihtahu juga. Terdiam lah dia (terdakwa). 


Di bagian lain saksi juga membenarkan tentang adanya perintah memindahkan pupuk milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut misalnya, dari gudang A ke B. 


Menurutnya, semestinya tidak bisa. kecuali barang di gudang A sudah penuh baru bisa dipindahkan ke gedung B. Sedangkan ada tidak indikasi pemindahan tersebut untuk menutupi kekurangan pupuk curah yang sempat.dikeluarkan dari gudang tanpa dilengkapi DO, Panji mengaku tidak tahu pasti.


Temuan PT PKT


Sebelumnya saksi lainnya Yusuf, staf marketing PT BGR Cabang Utama Medan sempat dicecar majelis hakim diketuai Sulhanudin. Fakta lainnya terungkap, perkara korupsi terkait distribusi pupuk cair jenis nonsubsidi tersebut hasil temuan eksternal, dalam hal ini PT PKT selaku pemilik pupuk.



Terdakwa Satria Saputra dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon). (MOL/ROBS)



Setahu saksi periode 2016 hingga 2018  proses 2016 hingga 2018 ada pembongkaran pupuk dari 13 kapal. Hasil pemeriksaan eksternal (audit) PT PKT, sebanyak 1.200 ton kehilangan pupuk.


"Ketika diaudit, terdakwa Satria Saputra tidak lagi menjabat Kabag Pergudangan di PT BGR. Iya. Bila terjadi kasus kehilangan merupakan tanggung jawab individu. 


Di bagian mana yang patut dimintai tanggung jawab. Terdakwa juga bertanggungjawab. Misalnya menginvestigasi penyebab terjadinya kasus tersebut," pungkasnya.


Hakim ketua Sulhanudin pum melanjutkan persidangan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Perintah


Dalam dakwaan diuraikan, Pjs GM Syahrizal Januari 2018 memerintahkan terdakwa Satria Sahputra untuk mengeluarkan 100 ton pupuk milik PT PKT dari gudang. Perintah itu diteruskan Satria Saputra kepada Muhammad Jalil, selaku Kepala Gudang. Pupuk tersebut dijual kepada Supiadi alias Adi Wiro seharga Rp300 juta.


Di tahun itu juga terdakwa ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kaltim di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih juga milik PT Pupuk Kaltim sekitar 97,750 Ton.


Terdakwa warga Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu juga ada memerintahkan agar mengeluarkan pupuk curah tanpa DO dari gudang M Jalil sebanyak 2 kali masing-masing 126 ton dan dari gudang  Aji Setiawan (160 ton).


Terdakwa Satria Saputra sempat berstatus buronan dan berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu petang (1/9/2021) lalu. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini