Cetak Rekor Terbanyak Limpahkan Perkara Tipikor ke Pengadilan, Pidsus Kejati Sumut Dapat Penghargaan dari KPK

Sebarkan:

 


Kajati Sumut IBN Wiswantu (atas) dan para Asisten serta Koordinator mengikuti peringatan Hakordia secara vicon. (PnkmKjtsu)




MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat video teleconference (vicon), Kamis (9/12/2021) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), khusus bidang Pidana Khusus (Pidsus). 


Tahun ini bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut mencetak rekor terbanyak di seluruh Indonesia. Sebanyak 31 perkara tipikor telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. 


Penghargaan tersebut disampaikan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri secara vicon dari Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.


Peringatan Hakordia tersebut dihadiri Kajati Sumut IBN Wiswantanu, para Asisten dan Kasi di lingkungan kerja Kejati Sumut di Aula Lantai III Jalan AH Nasution Medan.


IBN Wiswantanu melalui Aspidsus Muhammad Syarifuddin menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas Penganugerahan Penghargaan Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dengan kategori Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak.


Aspidsus Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin. (MIL/PnkmKjtsu)



Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kejati Sumut, khususnya bidang Pidsus dalam rangka penanganan kasus Korupsi di Sumut.


Kita bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dari KPK ini sehingga menambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.


Didampingi Kasidik M Junaidi dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa pencapaian kinerja Kejati Sumut selama kurun waktu satu tahun (periode Januari sampai 6 Desember 2021) sebanyak 22 kasus dugaan korupsi sedang dalam tahap penyidikan (dik).


Sebanyak 17 kasus lainnya dinaikkan dari tahapan penyidikan (dik) ke penuntutan (tut). Sementara 14 perkara tipikor dengan penyidik dari kepolisian dinaikkan ke tahap tut (sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan-red). Total 31 perkara yang dilimpahkan ke pengadilan.


"Kejati Sumut juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp69.024.500.000 dari 31 perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Yakni berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan," pungkas mantan Kajari Belawan tersebut. (ROBERTS)





.








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini