BNNK Release Kegiatan Tahun 2021, Deliserdang Zona Merah Narkoba

Sebarkan:

Kepala BNNK Deliserdang Kompol Hendro Wibowo saat memaparkan release kegiatan di ruang Conference Kantor BNNK Deliserdang, Selasa 28/12/2021

DELISERDANG |
Pelaksana Tugas Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deliserdang, Kompol Hendro Wibowo memaparkan sejumlah kegiatan selama tahun 2021 BNNK Deliserdang di ruang Conference Kantor BNNK Deliserdang, Selasa (28/12/2021).

Kompol Hendro Wibowo menyebutkan, bahwa BNNK Deliserdang untuk penindakan mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 7 orang tersangka pengedar narkoba jenis Ganja, Sabu- sabu dan pil ekstasi.

Dari 7 tersangka yang di tangkap 2 tersangka diserahkan ke BNNK Sumut karena bagian dari pengembangan pihak BNNK Sumut dalam jaringan narkoba antar propinsi meliputi Sulawesi, Jawa, Sumatera dan Aceh. Untuk 7 tersangka yang diamankan yaitu FK(25),SDR(36),JP(37),DS(40) keseluruhan warga Kecamatan Tanjung Morawa, IS (37) warga Kota Medan dan AF warga Pulau Jawa.

Untuk barang bukti diamankan dari tersangka masing masing berupa 3 kilo ganja, 101,5 gram sabu sabu dan 90 butir pil ekstasi.

Kompol Hendro Wibowo juga menyebutkan selain melakukan penindakan, BNNK Deliserdang juga melakukan sejumlah kegiatan pencegahan dengan melakukan kegiatan advokasi ketahanan keluarga pada 10 kepala keluarga di Desa Bandar Labuhan, edukasi berbasis sumberdaya desa masing masing di Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dan Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang. Selain itu peran serta masyarakat untuk empat lingkungan, yaitu Pemerintahan, Swasta, pendidikan dan Masyarakat lainnya yang menghasilkan 80 penggiat.

"Untuk jumlah rehabilitasi pecandu narkoba sebanyak 85 orang," katanya.

Saat ditanya bagaimana status tingkat penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Deliserdang, Hendro menyebutkan kalau sampai saat ini Deliserdang merupakan zona merah yang paling tinggi di Sumatera Utara dan nomor 3 di Indonesia.

"Ini berdasarkan riset lapangan yang dilakukan oleh BNN Pusat bersama perwakilan Mahasiswa Negeri di Jakarta," jelas Hendro.

Selain itu, Hendro menyebutkan pengalamannya dalam melakukan penindakan dilapangan adalah bagaimana sebagian  besar masyarakat yang umumnya berada di lokasi basis basis peredaran Narkoba itu melindungi para bandar bandar narkoba ini.

"Di lapangan kita sering menemukan beberapa masyarakat itu melindungi para bandar narkoba saat akan di gerebek, bahkan tak sungkan menyerang petugas, ini perlu bantuan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk bagaimana menyadarkan masyarakat akan hal ini, agar tingginya angka penyalah guna narkoba di Kabupaten Deliserdang dapat ditekan," terang Hendro.

Selain masih kurangnya peran serta dan perhatian Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba dapat di nilai dengan belum adanya perda tentang penanggulangan narkoba.

" Sudah zona merah, mestinya perda penanggulangan narkoba tidak ada, saat ini untuk tempat rehabilitasi itu terbatas dan Kabupaten Deliserdang belum ada tempat rehabilitasi, padahal sudah zona merah, nomor satu se Sumut dan nomor 3 se Indonesia," pungkasnya. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini