Belum Penuhi Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah, Ini Wawancara Eksklusif dengan Notaris Elviera

Sebarkan:

 



Perumahan Takapuna Residence. (MOL/Int)



MEDAN | Setelah berbagai upaya pendekatan dilakukan, wartawan metro.online akhirnya mendapatkan kesempatan wawancara eksklusif via sambungan WhatsApp (WA) dengan notaris Elviera SH MKn, Kamis (23/12/2021).


Dia lah notaris yang diberitakan sudah 3 kali  belum memenuhi pemanggilan oleh penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 


Namanya terbawa-bawa terkait pengusutan kasus dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan. Berikut petikan wawancara dengan Elviera.


"Saya baca (pemberitaan di media). Saya banyak diam. Saya tetap disudutkan. Saya terzolimi. Sebenarnya Saya sudah lelah. Tidak pakai backup atau apa pun. Cuma sama Allah aja di atas," ucapnya mengawali pembicaraan.


Tupoksinya sebagai notaris hanya mencatat. Para pihak hadir di hadapannya. 


"Bukan Saya penjamin uangnya. Yang menggelapkan ini staf Saya (Suliyanto alias Pak Lek sudah divonis bersalah di PN Medan juga dijadikan tersangka-red).


Saya dibayar seperak pun belum Pak. Jadi pekerjaan itu tunggu siap baru dibayar. Gimana mau siap?" tuturnya.


Walau lupa kapan persisnya, Elviera menambahkan pernah memberikan klarifikasi kepada kejaksaan. Kalau misalnya dirinya dicurigai menggelapkan (Surat Hak Guna Bangunan / SHGB-red), buat apa dia membuat laporan kehilangan di kepolisian?


Ketika ditanya rumor tentang akad agunan disebut-sebut tidak sesuai prosedur, dia menimpali, bahwa dirinya bekerja berdasarkan perintah dari bank alias Surat Persetujuan Putusan Kredit (SP2K).


"Yang memutuskan pencairan uang (kredit usaha) itu kan  bukan Saya. Saya bukan sakti di situ. Apa kewenangan Saya untuk mencairkan uang," urainya seolah menginginkan jawabannya kepada wartawan metro.online.


Menurutnya, jangankan untuk bayar pajak, biaya untuk proses balik nama (SHGU) juga belum dibayarkan.


Dalam kasus dugaan korupsi di bank plat merah di Medan tersebut Elviera merasa serba salah.


Di satu sisi mengacu Pasal 66 UU Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).


Notaris berparas jelita itu pun sudah 2 kali memenuhi panggilan MKN Wilayah Sumut untuk memberikan klarifikasi.


Di di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor: 22/PUU-XVII/2019, MKN dalam Putusan MK Nomor nomor 16 / PUU –XVIII/2020 juga menegaskan, tidak menghalangi prosedur penegakan hukum karena dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan adanya persetujuan MKN tersebut.


Jal itu juga tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap notaris.


"Memang itu prosedurnya. Pemeriksaan notaris harus melalui persetujuan MKN. Kalau Saya kemudian datang begitu saja memenuhi panggilan penyidik pada Kejati Sumut, malah Saya pula nanti dibilang tidak taat hukum," pungkasnya.


3 Kali Dipanggil


Diberitakan sebelumnya, Elviera telah dilakukan 3 kali pemanggilan secara patut. Bedanya pemanggilan ketiga tertanggal 13 Desember 2021 lalu adalah sebagai saksi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Sedangkan dua pemanggilan sebelumnya tertanggal 4 Agustus 2021 dan 13 Oktober 2021, Elviera selaku notaris.


Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menetapkan 5 orang tersangka. Salah seorang di antaranya Canakya Suman  (CS) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).


Canakya dilakukan pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan karena sedang menjalani masa hukuman terkait perkara lain.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mereka patut dimintai pertanggungjawaban hukum terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu bank plat merah di Medan tersebut.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut sebesar Rp39,5 miliar. Debitur yakin tersangka CS  mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan Perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit, walaupun tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.


"Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk KMK Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp39,5 miliar yang kemudian disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,"katanya. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini