Belum Kantongi IMB, Menara BTS di Kecamatan STM Hilir Diminta Bongkar

Sebarkan:

Bangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Penungkiren Kec. STM Hilir, yang belum mengantongi IMB.

DELISERDANG |
Menara Base Transceiver Station (BTS) untuk sebuah Infrastruktur Telekomunikasi di Dusun II Pernangenen Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang disoal dan diminta bongkar.

Pasalnya, proyek pembangunan BTS itu diketahui  belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas terkait di Kabupaten Deliserdang.

Namun meski belum mengantongi IMB pihak pengembang/rekanan terus bekerja mendirikan bangunan menara tersebut hingga progres pengerjaan hampir rampung.

Tokoh pemuda Desa Penungkiren Jasa Lubis, meminta dinas terkait, Satpol PP Kabupaten Deliserdang untuk segera membongkar bangunan menara BTS tersebut.

Sebab jelas jelas pihak pengembang telah mengabaikan aturan aturan dalam mendirikan sebuah bangunan. "Ini sudah pembodohan publik, seharusnya menara BTS ini belum dikerjakan sebelum IMBnya selesai," ujar Jasa Lubis yang ditemui di lokasi proyek, Rabu (8/12/2021).

Mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Desa Penungkiren ini juga menduga adanya mufakat jahat yang dilakukan pihak pengembang dan pemerintahan setempat sehingga bangunan menara itu bisa mulus.

"Saya menduga juga aparat pemerintahan setempat terlibat dalam pendirian bangunan tanpa IMB ini, harusnya Pemerintah Desa dan Kecamatan tidak mengizinkan pekerjaan sebelum adanya IMB," ujar Lubis.

Ditambahkannya, lokasi pembangunan menara BTS itu juga rawan bagi masyarakat setempat dimana BTS setinggi 72 meter itu dibangun di dekat pemukiman warga, juga dekat dengan rumah ibadah dan rumah sekolah. "Paling jaraknya 70 meter ke SD Negeri di Desa ini, juga hanya sekira 3 meter dari jalan umum, ini sangat berbahaya," jelasnya.

Seorang pria bermarga Sinaga yang mengaku sebagai pihak pengawas menara BTS, mengakui kalau IMB Menara BTS tersebut belum ada masih tahap pengurusan. "Belum ada IMBnya, tapi sudah diurus dan lagi proses," ungkapnya.

Namun demikian ia mengaku hanya disuruh untuk mengerjakan pendirian BTS tersebut. "Saya hanya disuruh kerja, dan mengenai perizinannya sudah ada yang nguruskan," jelas Sinaga saat ditemui di lokasi pembangunan BTS, Rabu (8/12/2021).

Camat STM Hilir Hesron T Girsang yang dikonfirmasi wartawan mengaku kalau pihaknya sudah mengeluarkan Rekom untuk pengurusan izin tersebut, namun menurutnya, penerbitan IMB saat ini agak sulit sesuai UU Cipta Kerja.

Sedangkan Plt Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang Darwis Mahadi Sianipar S.STP, M,Ap dikonfirmasi wartawan mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi. "Dimana alamat dan lokasinya, biar kami cek ke lokasi," ungkapnya sembari meminta foto bangunan menara BTS tersebut.(Jasa/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini