Ternyata Penganiaya Tahanan 2 Kali Terima Uang

Sebarkan:

Para tersangka

MEDAN | Keenam tahanan yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menewaskan HS seorang tahanan kasus pencabulan ternyata diketahui sudah 2 kali menerima uang dari korban. Uang yang diterima Rp 200 ribu dan Rp 700 ribu.

"Para pelaku ini sudah dua kali menerima uang dari korban. Yang pertama Rp700 ribu dan yang kedua Rp200 ribu," ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus pada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Tambah Kasat, pihaknya telah menahan enam pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya, HS. Keenam pelaku merupakan tahanan lain yang satu sel dengan korban.

"Ada enam orang yang kita tahan. Keenamnya terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang," ujar Irsan saat memberikan keterangan resmi di Polrestabes Medan.

Irsan menjelaskan, keenamnya memiliki peran masing-masing. Adapun modus yang mereka lakukan yakni memeras korban.

 Pelaku, lanjut Kasat, biasanya beraksi dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB saat tahanan lainnya tidur.

Irsan menjelaskan, terkait penganiayaan yang terjadi, para pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Dimana, sebelumnya para pelaku membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban.

"Mungkin karena tuntutan tidak dipenuhi, mengakibatkan korban dianiaya hingga tewas. Para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat seperti bandulan dan kaleng rokok, ada juga yang menggunakan tangan kosong," ungkapnya.

Irsan menegaskan, keenam pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Penyidik masih bekerja untuk mencari fakta-fakta baru terkait kasus ini," urainya.

Diketahui, seorang tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, HS meninggal dunia diduga dianiaya. Keluarga mengaku mendapati adanya luka lebam di tubuh korban.

HS ditahan karena kasus pencabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (11/11/21) di Jalan HM Puna Sembiring Perumahan Griya Permata IV Blok F 29, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini