Terapkan Restorative Justice, Kejari Paluta Hentikan Kasus Perkelahian Warga Desa Batu Pulut

Sebarkan:

Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan SH, MH Merangkul Dua Pihak Usai Menerima Surat Penghentian Perkara.
PALUTA| Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara dua pihak warga Desa Batu Pulut, Kecamatan Batangonang dalam perkara pidana perkelahian yang berujung saling lapor ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sekitar 7 bulan yang lalu.

Dikutip dari kejaksaan.go.id, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian  perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir cepat dan sederhana. 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga adalah salah satu dari 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021.

Adapun dua pihak yang bertikai sama sama warga Desa Batu Pulut, Kecamatan Batangonang yang akan dihentikan penuntutannya bedasarkan keadilan restorative oleh Kejari Paluta yakni, antara pihak inisial NAH (Pr, 45), SAS (Pr, 32) dengan pihak inisial NH (Pr, 42), NS (Pr, 21), NaS (Pr, 18), NoS (Pr, 18).
Kasi Pidum Kejari Paluta Dona Martinus Sebayang SH turut Menyerahkan Berkas Penghentian Perkara Kepada Salah satu Pihak.

Dalam agenda penghentian perkara tersebut, Kepala Kejari Paluta Andri Kurinawan SH, MH didampingi Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH memimpin acara pertemuan yang dihadiri kedua belah pihak yang bertikai, Penyidik dari Polres Tapsel, Kepala Desa Batu Pulut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, Tokoh adat dan Tokoh masyarakat Desa Batu Pulut serta Media Pers, Sabtu (27/11/2021) sore.

Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan SH MH dalam pertemuan tersebut menyampaikan, Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera utara telah merestui permohonan pihaknya yang mengajukan penghentian perkara kedua belah pihak tersebut.
Acara Pertemuan di Kantor Kejari Paluta.

"Permohonan penghentian perkara kedua belah pihak yang kami ajukan, dimana setelah sebelumnya sudah berdamai di Desa Batu Pulut telah di restui oleh Kajaksaan Agung. Sehingga, saya berharap kedepannya kedua belah pihak agar kembali rukun seperti semula dan juga saya berharap perselisihan ini tidak berlanjut lagi. Terlebih kan kedua belah pihak masih kelurga dekat,"kata Andri.

Selain itu, Andri juga menyampaikan pesan, agar kedua belah pihak nantinya tidak mudah terpancing jika ada hasutan dari pihak ketiga atau provokator yang dapat memicu terjadinya kembali pertengkaran.

"Dengan dihentikannya perkara ini, saya berharap kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga yang cukup dekat agar kembali rukun lagi. Lagipula, bila perkara ini berlanjutpun ke Pengadilan dan berakhir kedua belah pihak sama sama ditahan. Saya yakin, kedua belah pihak bukannya tambah harmonis tapi akan bertambah renggang,''ucap Andri.

Selanjutnya, Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan SH MH dan Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH disaksikan JPU menyerahkan berkas putusan penghentian perkara kepada ke dua belah pihak.

Terpisah, Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH saat dikonfirmasi usai acara pertemuan menjelaskan, bahwa berkas perkara kedua belah pihak dilimpah Polres Tapsel ke Kejari Paluta secara terpisah.

"Berkas pihak ibu NAH  dan SAS masuk dari Polres Tapsel ke Kejari Paluta tanggal 8 Juli 2021, sedangkan berkas dari pihak NH, NS, NaS dan NoS masuk tanggal 24 September 2021. Kemudian, pihak satu dan pihak dua yang semuanya berjumlah 6 orang ini sama sama ditetapkan tersangka pada tanggal 24 November 2021,"kata Dona Martinus.

Namun kata Dona, setelah tahap II (dua) atau jelang proses penahanan terhadap ke dua belah pihak yang sama sama telah berstatus tersangka berhasil berdamai lewat mediasi yang tenggarai JPU Kejari Paluta dan dihadiri Kepala Desa Batu Pulu , Tokoh Agama Desa Batu Pulut, Tokoh Masyarakat Desa Batu Pulut dan keluarga kedua belah pihak.

Ditambahkan Dona, adapun surat perintah pemberhentian dua berkas perkara kedua belah pihak tersebut dari Kejaksaan Agung yang di exspos Kejati Sumut yakni, berkas perkara inisial NAH bernomor: B 6048/1.2/EoH/1.11/2021 dan berkas perkara inisial NH bernomor: B 6049/1.2/EoH/1.11/2021.

"Untuk motif perkelahian ke dua belah pihak, berawal dari unggahan salah satu pihak di media sosial yang mungkin ada ketersinggungan pihak yang satunya. Itulah pemicu awal terjadinya  bertengkar mulut yang diduga berujung adanya kontak fisik antara kedua belah pihak. Kemudian akhirnya masing masing pihak saling lapor ke Polres Tapsel,"pungkas Kasi Pidum Kejari Paluta bermarga Sebayang ini.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini