Polres Palas dan Dishut Sumut Cek TKP ke Lahan Milik Drs Harapan yang Diduga Dirusak PT SSL

Sebarkan:

Tim Penyidik Polres Palas dan Pegawai Dinas Kehutanan Sumatera Utara saat Cek TKP di Lahan Kebun Kelapa Sawit Milik Drs Harapan Nauli Syah Harahap yang Diduga Telah Dirusak PT SSL, Minggu (7/11/2021).
PALAS| Tim Penyidik dari Polres Padang Lawas (Palas) dan pegawai Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meninjau lahan Kebun Kelapa Sawit milik Drs Harapan Nauli Syah Harahap yang diduga dirusak PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), Minggu (7/11/2021) di Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng).

Adapun tim penyidik Polres Palas yang melakukan peninjauan untuk cek tempat kejadian perkara (TKP) yakni, Bripka S Pasaribu dan Brigadir AD Silaban serta pegawai dari Dishut Provinsi Sumut untuk mengambil titik koordinat lokasi lahan milik Drs Harapan Nauli Syah Harahap dengan GPS.

Tanaman Eucalyptus yang Diduga Ditanami PT SSL di Atas Lahan Milik Warga Desa Unte Rudang

Dilokasi saat cek TKP, tim juga didampingi pemilik lahan kebun Kelapa Sawit Drs Harapan Nauli Syah Harahap, tokoh masyarakat Desa Unte Rudang serta salah satu pemilik lahan bertugas di Polsek Barumun Tengah yang diduga lahannya turut diserobot PT SSL dan sudah ditanami dengan pohon eucalyptus.

Berdasarkan keterangan Drs Harapan Nauli syah Harahap, cek TKP tersebut sebagai tindak lanjut laporannya di Polres Palas dengan nomor: STPLP/B/265/X/2021/SPKT/Palas/SU tertanggal 17 Oktober 2021.

"Semua tadi sudah saya tunjukkan kepada penyidik seluruh sisi tanah saya yang berisi tanaman kelapa sawit dan juga, lokasi tanaman kelapa sawit milik saya yang sudah dirusak pihak PT SSL dengan menggunakan alat berat. Mudah-mudahan proses laporan saya ini terus berlanjut, hingga saya mendapatkan keadilan atas kezdoliman ini,"kata Drs Harapan Nauli Syah Harahap.

Selain itu, Drs Harapan Nauli Syah Harahap juga mengatakan, atas dugaan PT SSL selaku pengerusak kebun kelapa sawitnya adalah perilaku bar-bar karena melakukan esekusi sepihak tanpa proses di Pengadilan Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya diketahui, Drs Harapan Nauli Syah Harahap mengatakan, tanahnya seluas 41 hektar berisi tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut diduga telah dirusak PT SSL pada Sabtu, (16/10/2021) lalu sekira pukul 11.00.

Kemudian, pada Minggu (17/10/ 2021) Drs Harapan Nauli Syah Harahap resmi membuat laporan ke Mapolres Palas. (Ginda/GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini