Mantan Wabup Labusel H Maslin Pulungan 'Membisu' Ditanya Pantas atau Tidak Terima Insentif Rp250 Juta DBH PBB Perkebunan

Sebarkan:

 


Mantan Wabup Labusel H Maslin Pulungan (kanan) dan Sarbaini saat didengarkan keterangannya senagai saksi. (MOL/ROBS)


MEDAN | Giliran mantan Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Maslin Pulungan dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi perkara korupsi Rp1,96 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Mantan orang kedua di Pemkab Labusel tersebut beberapa saat tampak diam 'membisu', Senin (8/11/2021) saat dicecar salah seorang anggota majelis hakim Immanuel Tarigan.


"Pantas atau tidak saudara menerima insentif (Rp250 jutaan) dari DBH pungutan PBB sektor perkebunan itu?" cecar Immanuel yang juga Humas PN Medan. Beberapa saat saksi pun tampak tertunduk.


Fakta lainnya terungkap di persidangan, baik H Maslin Pulungan dan saksi lainnya, Sarbaini selaku Kabag Hukum di Pemkab Labusel tahun 2014, tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).


Beberapa Perbup dikeluarkan terdakwa H Wildan Aswan Tanjung yang mengatur tentang DBH pungutan PBB sektor perkebunan dijadikan sebagai uang insentif ke sejumlah pejabat Pemkab Labusel, staf dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) DPPKAD Kabupaten Labusel dan belakangan bermasalah sekaligus dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.


"Uang hasil pungutan PBB sektor perkebunan itu menurut pak jaksa seharusnya menjadi pemasukan buat pemkab. Itu makanya pak H Wildan Aswan Tanjung dijadikan sebagai terdakwa," pungkas Immanuel.   


Uang insentif yang sempat diterima saksi mantan wabup tersebut pun telah dikembalikan ke kas Pemkab Labusel. 


Ketua tim JPU Hendri Sipahutar diikuti saksi H Maslin Pulungan dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Bupati H Labusel Wildan Aswan Tanjung pun memperlihatkan dokumen pengembalian uang Rp250 jutaan di hadapan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.


"Kalau untuk Perbup tidak ada dilakukan eksaminasi. Eksaminasi dilakukan untuk Peraturan Daerah (Perda) Pak," urai saksi Sarbaini menjawab pertanyaan anggota majelis hakim lainnya,  Ibnu Kholik.


Perbup


JPU dari Kejati Sumut Robertson Pakpahan, Hendri Sipahutar dan Putri dalam dakwaan menguraikan, pada tanggal 28 Juni 2011 terdakwa selaku Bupati Labusel menerbitkan Perbup Nomor 84 C Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB.


Pada Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa Pembagian Biaya Pemungutan sebesar 70 persen digunakan untuk biaya insentif pemungutan dan 30 persen lagi digunakan untuk biaya operasional pemungutan PBB.


Dengan rincian untuk terdakwa selaku Bupati sebesar 25 persen, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing 15 persen serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah   (DPPKAD) Kabupaten Labusel sebesar 45 persen.



Terdakwa mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung (kiri atas) dihadirkan di persidangan pada Pengadilan Tipikor Medan secara vicon. (MOL/ROBS)



Tahun 2013 Pemkab memperoleh DBH penerimaan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.270.510.609.


Tambahan Penghasilan


Terdakwa kemudian tanggal 23 Mei 2013 sepakat menggunakan dana tersebut bersama dengan saksi  Marahalim Harahap dan  Salateli Laoli sebagai tambahan penghasilan. Kedua saksi masing-masing telah disidangkan dan diputus juga di Pengadilan Tipikor Medan.


Terdakwa  dan kedua saksi mengetahui kalau Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan dikarenakan kegiatan pemungutan PBB Sektor Perkebunan tersebut adalah tugas dan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.


Tahun 2014 Pemkab Labusel mendapatkan DBH penerimaan PBB dan BPHTB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.429.566.925. Selanjutnya di tahun 2015 sebesar Rp1.546.359.000. 


Terdakwa pun menerbitkan Perbup Labusel Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labusel.


Dana tersebut kembali dijadikan H Wildan Aswan Tanjung sebagai uang insentif yang dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Labusel serta staf dan ASN di DPPKAD Kabupaten Labusel. 


Mantan bupati dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini