MA Tolak Gugatan Yusril, Fraksi Demokrat DPRD Sumut Bersyukur dan Berterimakasih ke MA

Sebarkan:
H Tondi Roni Tua S. Sos


MEDAN | Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, H.Tondi Roni Tua,S.Sos mengaku bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa serta berterima kasih kepada Mahkamah  Agung (MA)  Republik Indonesia (RI) yang tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat  kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang oleh  pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
      
 "Atas nama Fraksi Demokrat DPRD Sumut, saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat ", kata H.Tondi Roni Tua, saat dimintai komentarnya melalui telepon, Selasa (9/21/2021) malam.

Tondi menyebut, peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 telah menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis.

"Jadi sangat tepat jika MA menolak gugatanjudicial review atas AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril itu", sebut Tondi Roni Tua  pengusaha muda sukses tersebut.

"Saya juga  berharap tidak ada lagi intrik ataupun manuver kelompok yang ingin mengganggu keutuhan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan ketua umum bapak k Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjend bapak Teuku Riefky Harsya", ujar Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Padang  Lawas tersebut.

Sebelumnya dalam sidang Selasa (9/11/2021) MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang oleh  pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

"Menyatakan permohonan keberatandari para pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

 Alasan lainnya kata  Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.


Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Demikian juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini