Dua Pencuri Sepeda Motor Didor

Sebarkan:
Kedua pelaku (jongkok) 


MEDAN | Dua pelaku komplotan pencuri sepeda motor masing-masing berinisial AS (22) warga Jalan Tirtosari Gang Dame, Kecamatan Medan Tembung dan MS alias Kocu (23) warga Jalan Elang Perumnas Mandala Gang Bersama, Kecamatan Medan Denai ditembak Tekab Reskrim Polsek Medan Barat. 

Selain kedua kedua mantan residivis itu, petugas juga mengamankan 2 penadah barang hasil curian berinisial Su dan HPP.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (8/11/2021) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Riski Muhamad Ikbal (24) warga asal Kampung Celak Kelurahan Celak, Kecamatan Gunung Halu, Bandung Barat yang tertuang di Nomor: LP/247/X/2021/SPKT/ResTabes Medan/Sek Medan Barat, ranggal 21 Oktober 2021.

"Dalam laporannya, Rabu (20/10) malam korban tertidur di kos-kosannya Jalan Kelapa Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Sementara sepedamotor Honda Genio warna hitam BK 2056 AJD diparkirkan korban di depan kosan dengan kondisi stang terkunci," ujarnya.

Esok paginya sekira pukul 09.00 WIB  korban bangun dan sontak terkejut karena sepedamotornya telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Personil Tekab kemudian melakukan cek lokasi untuk kepentingan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, Minggu (7/11/2021) kita mengungkap identitas dan keberadaan kedua pelaku di Jalan Datuk Kabu/Simpang Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang," jelasnya.

Tambah Iptu Philip, dia bersama anggotanya bergerak ke lokasi dan membekuk kedua pelaku yang sedang berboncengan dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam BK 3501 HT. 

Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan 1 kunci leter T yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya. Petugas membawa pelaku untuk pengembangan. Tak lama petugas juga mengamankan 2 pelaku penadah, Su dan HPP serta barang bukti sepedamotor Genio warna merah hitam BK 2056 AJD hasil curian.

"Saat akan dibawa kembali untuk pengembangan mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan namun tak diindahkan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan, lalu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua pelaku sudah 10 kali melakukan pencurian sepedamotor di wilayah hukum Polsek Medan Barat,  Medan Baru, Percut Seit Tuan, Delitua dan Medan Timur 3. Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus pencurian sepedamotor.

"MS alias Kocu ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan pada 2018 dan dihukum 3 tahun penjara. Sementaran AS ditangkap Sat Reskrim pada 2019 dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. (ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini