Dinilai Banyak Kejanggalan, PH Ajukan Eksepsi Terkait Dugaan Pengerusakan Rumah di Desa Besilam

Sebarkan:


Sidang dugaan kasus pengerusakan rumah dan mobil masyarakat Desa Besilam, Bukit Lembasa di Ruang Sidan Pengadilan negeri Langkat


LANGKAT | Pengadilan Negeri Langkat di Stabat menggelar sidang perdana dengan terdakwa, tiga warga Desa Besilam, Bukit Lembasa, yakni Mey Hendra, 45, Kusno Utomo, 46, dan Suroto, 44.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin ketua majelis Hakim, Nasri bersama dua hakim anggota, Andriansyah dan Cakra Tona Parhusip serta Panitera Yunita Bangun, Kamis (4/11/2021)

Menurut pengakuan Penasehat Hukum (PH) ketiganya, Jonson David Sibarani SH dan Togar Lubis SH, tiga kliennya dinilai telah dikriminalisasi secara hukum terkait dugaan kasus pengerusakan rumah dan mobil milik Rasita Br Ginting yang juga warga Desa Besilam, Bukit Lembasa.

Jonson menjelaskan, tiga kliennya pertama kali dilaporkan oleh Rasita Br Ginting pada Mei 2021 di Polres Langkat. Namun, dari hasil laporan itu, polisi tidak menemukan kerusakan pada rumah dan mobil. "Kasusnya pun tidak berjalan," kata Jonson.

Kemudian, lanjut Jonson, Indra Sakti Ginting, adik Rasita membuat laporan ke Poldasu pada Juli 2021. Namun, laporan tidak dilanjutkan karena sudah pernah melapor kasus yang sama di Polres Langkat.

Anehnya, sebut Jonson, laporan Rasita di Polres Langkat ditarik oleh penyidik Poldasu. "Di Poldasu pasalnya diubah. Dari pasal 170 Jo 406 di Polres, menjadi 170 Jo 336 di Poldasu," ungkap Jonson.

Terkait perkara ini, sambung Jonson, mereka melihat sejumlah kejanggalan. Sebab, pengakuan Rasita saat di BAP oleh Polres Langkat berbeda dengan BAP di Poldasu.

Intinya, lanjut Jonson, klien mereka dituduh telah melempar rumah dan merusak mobil Rasita. Posisi ketiga kliennya itu berada sangat jauh dari rumah Rasita, yakni sekitar 90-an meter. Di samping itu, rumah tersebut juga terlindungi dari beberapa rumah warga lainnya. Sehingga sangat tidak mungkin dari jarak 90-an meter itu, warga bisa merusak rumah Rasita dengan lemparan batu.

Selain itu, di laporan waktu di Polres Langkat, Rasita dan para saksi hanya mengatakan ada pelemparan dengan batu krikil. Tapi setelah ditangani Polda Sumut, para kliennya malah dituduh membawa parang panjang, kayu panjang dan sebagainya.

"Klien kami tidak ada melakukan hal itu. Biar lebih jelas, silahkan tanya langsung kepada kilen kami bagaimana peristiwa sebenarnya," tutur Jonson.

Sementara Mey Hendra, satu dari 3 terdakwa menerangkan kronologi awalnya terjadi pada bulan Mai 2021 terkait adanya surat edaran yang isinya tandan buah sawit harus dijual kepada Sentosa Ginting.

"Jadi ibu-ibu ini merasa ini keputusan sepihak dan mendatangi kantor desa untuk menanyakan kepada Kepala Desa atas surat edaran yang ditandatangani beberapa kadus dan Kepala Desa setelah diadakan pertemuan bersama Kepala Desa istri saya menjelaskan kalau dalam pertemuan itu menemui kata sepakat," ucapnya.

Setelah itu Lanjut, Mey Hendra menjelaskan para ibu-ibu membubarkan diri dan pada saat keluar dari kantor desa datanglah rombongan Okor Ginting bersama rekan-rekannya menyuruh ibu-ibu kembali lagi ke Kantor Desa

"Jadi di situ menurut ibu-ibu terjadilah pemukulan, penganiayaan di Kantor Desa. Jadi para ibu langsung menyelamatkan diri masing-masing. Tak lama setelah itu, warga mencoba datang ke kantor desa. Namun dihadang oleh anak buah Okor. Di sekitar jembatan menuju kantor desa itu, terjadi saling lempar-lemparan dengan yang melempari warga terlebih dahulu namun jarak dari rumah Okor Ginting cukup jauh sekitar 90 meter beginilah kasus awalnya," ucapannya.

Meu Hendra juga menceritakan kronologi awal dirinya dan dua rekanya dilaporkan karena dianggap melakukan pengancaman dan pengerusakan dalam peristiwa lempar-lemparan antara warga dengan anak buah Okor tersebut.

Mey Hendra berharap agar kasusnya terbuka dengan adil dan sesuai fakta yang terjadi serta bebas menentukan kemanapun menjual hasil kebun masyarakat tanpa ada tekanan manapun.

"Untuk persidangan ini, kami berharap hakim dan pihak-pihak terkait agar benar-benar melihat kasus ini sesuai fakta yang terjadi jangan ada tebang pilih," pungkasnya.

Sementara itu terkait persidangan ini, hakim menunda satu pekan ke depan dengan agenda eksepsi dari Tim Kuasa Hukum atas adanya dakwaan yang dinilai banyak kejanggalan.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini