Beri iPhone 12, Siswi SMA Dicabuli Pacar Ibu Kandungnya

Sebarkan:


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan

kepada wartawan.

MEDAN | Seorang siswi kelas 3 SMA berinisial AS (17) warga Kecamatan Medan Polonia menjadi korban pencabulan yang dilakukan pacar ibu
kandungnya berinisial FFA (45).

Pelaku ditangkap petugas Polrestabes Medan di kawasan Kecamatan Medan Polonia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/11/2021) mengatakan, terungkapnya kasus
itu, setelah ayah kandung korban berinisial MZ (43) warga Medan Polonia melaporkan ke Polrestabes Medan.

"Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 tahun
2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Kombes Riko.

Pencabulan terjadi pada Juli 2021 saat anak korban AS tinggal bersama
ibu kandungnya NB di Kecamatan Medan Polonia, bersama dengan 2 orang
adiknya. Sementara ayah kandungnya MZ tinggal di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Karena telah berpisah rumah dengan ibu
kandungnya anak korban sejak tahun 2019.

Pada tahun 2020, saksi NB mulai pacaran dengan tersangka FFA dan
mengenalkan kepada anak korban. Kata Riko, sejak saat itu tersangka
FFA sering datang ke rumah anak korban. Kemudian pada bulan Juli 2021,
tersangka FFA bersama-sama anak korban AS membeli satu unit ponsel
iPhone 12 dan diberikan kepada anak korban. Setelah membelikan ponsel
mewah itu, tersangka FFA menyetubuhi anak korban.

"Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka FFA terhadap anak korban
sebanyak 2 kali," ujarnya.

Selanjutnya pada 5 Oktober 2021 anak korban menceritakan, kepada saksi
BTS bahwa ia telah disetubuhi tersangka FFA sebanyak 2 kali. Kemudian
BTS menyampaikan hal itu kepada ayah kandungnya MZ dan pelapor membuat
laporan ke Polrestabes Medan pada 27 Oktober 2021.

"Pelaku ditangkap pada Jumat, 29 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB
di Kecamatan Medan Polonia," jelasnya.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti masing-masing 1 unit ponsel iPhone dan 1 unit ponsel Oppo. "Motifnya untuk memuaskanhasrat biologis," jelasnya.

Tersangka membeli ponsel mewah itu dan selalu memberikan uang jajan
kepada anak korban mulai dari Rp 20 ribu - Rp 1 juta.

Komnas HAM Perlindungan Anak Haris Sirait mengatakan, pelaku harus bertanggung jawab melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah
umur.

"Saya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan berhasil menangkap
pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah
umur, " tandasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini