Tujuh Kali beraksi, JH Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

Sebarkan:

TAPUT | Team opsnal Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus JH (31) warga Desa Simasom Dolok Kecamatan  Pahae Julu.

Tersangka JH berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya, Senin (25/10/2021)  dari Aek Ristop Kecamatan  Tarutung.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH melalui kasat reskrim AKP Jonser Banjarnahor membenarkan penangkapan JH.

" Tersangka JH ditangkap setelah melakukan pencurian Mixer dari SMK Negeri 1 Siatas Barita Taput, pada, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 06.30 wib," terangnya. Rabu (27/10/2021).

Atas peristiwa tersebut ,Kepala SMK  N. 1 Siatas Barita Allin Tampubolon  melaporkan ke polres jumat (22/10/2021). " Berdasarkan laporan tersebut, team kita bekerja dan  berhasil mengungkap  dan menangkap pelaku," terangnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan penyidik pembantu, tersangka dalam satu bulan terakhir ini mengakui sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian di wilayah tarutung. Selain di SMK Negeri 1 Siatas Barita,  tersangka mengakui telah melakukan pencurian dari rumah Ridwan Siburian dari kawasan pajak Tarutung dan berhasil mencuri dua buah celengan berisi uang dan cincin emas. Kemudian beraksi lagi dari Jalan HKI Tarutung dari  Toko Torop Grosir . Tersangka berhasil  menggodol uang  sebesar  tiga juta rupiah. Dari empat TKP, tersangka mengakui namun pemilik nya tidak ia kenal. Semua tempat tersangka beraksi sudah di tunjuk kan  kepada penyidik. 

" Kita sudah menghimbau kepada seluruh korban pencurian agar membuat pengaduan ke polres untuk bisa kita proses," jelasnya.

Selama JH melakukan aksi nya , dia  selalu main tunggal. Jadi permainan nya licik. Alasan nya selalu main tunggal agar hasil capaian bisa di nikmati sendiri. Bersama-sama melakukan aksi,  punya resiko tertangkap yang lebih besar. Bisa terungkap dari hasil pembagian yang tidak sama rata serta teman belum tentu bisa di jamin  menjaga rahasia. 

" Itu semua keterangan tersangka yang di akuinya selama dalam pemeriksaan. Main tunggal lebih nyaman dan lebih nikmat," tambahnya. 

Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka  1 ( Satu ) buah Mixer 1 ( satu ) buah kunci T dan 2 ( dua ) buah celengan plastik. Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polres dan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini