Sempat Viral di Medsos, Sibolis Akhirnya Diciduk Polisi

Sebarkan:


TANJUNGBALAI
 |
Setelah perbuatannya viral di media sosial (medsos), akhirnya AH alias Sibolis (33) diduga Pelaku percobaan pemerasan dan pengancaman yang tinggal di Jalan Siswa Desa Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)/Jalan Jend. Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berhasil diringkus Sat Reskrim Polre Tanjungbalai. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/10/2021) melalui Kasubbag humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, awalnya pelaku berinisial Sibolis datang meminta uang keamanan sebagai pemuda setempat kepada korban Mahlian selaku Pemilik Cafe. Pelaku Sibolis juga mengancam jika tidak memberikan uang kepadanya maka akan dibunuh dan cafe itu akan dirusaknya.

Sebut Ahmad Dahlan, tetapi perbuatannya itu tidak disadari pelaku sudah viral di Medsos. Sehingga Kasat Resrkim perintahkan Kanit Idik II IPTU Eko Ady Ranto SH, MH untuk menangkap pelaku Sibolis.

Selanjutnya hari Rabu (13/10/2021) malam sekira pukul 23.50 Wib didapat informasi Pelaku Sibolis di Cafe Barcelona, Jalan Jend Sudirman Km.7 Kecamatan Datuk Bandar.


"Mengetahui itu Kanit Idik II IPTU Eko Ady Ranto bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran, kemudian selang beberapa menit tepatnya Kamis (14/10/2021) dini hari sekira pukul 00.25 Wib Pelaku Sibolis behasil diringkus. Lalu ditemukan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjag 14 cm, lebar 1,5 cm dan panjang keseluruhan 21 cm lengkap sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dari pinggang sebelah kirinya
," ujarnya.

"Saat diinterogasi pelaku Sbolis mengakui perbuatannya,dan juga pemiliki barang bukti sajam tersebut. Sehingga Pelaku Sibolis dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Pelaku Sibolis diancam melakukan tindak pidana memiliki, membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,"pungkas Ahmad Dahlan.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini