Robby Messa dan Azir Zarroaga Kembali Tidak Hadir, Hakim Tipikor Medan Keluarkan Penetapan Pemanggilan Paksa Kedua

Sebarkan:

 

 

Ketiga terdakwa terkait pekerjaan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Immanuel Tarigan, hakim ketua menyidangkan perkara korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018 dengan 3 terdakwa, Jumat (22/10/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya mengeluarkan surat penetapan pemanggilan upaya paksa kedua.


Surat penetapan kedua tersebut menyusul informasi dari tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) yang menyebutkan bahwa surat penetapan pemanggilan upaya paksa (pertama) tertanggal 18 Oktober 2021 tersebut sudah disampaikan kepada kedua saksi melalui orang lain  namun tidak juga hadir di persidangan tanpa alasan.


"Untuk saksi Robby Messa Nura (41), warga Jalan Kamboja KPR Green Modiez Residence, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sudah kami coba temui tapi tidak ada di rumah. Terus suratnya dititipkan kepada wanita yang tinggal di rumah tersebut.


Sedangkan saksi Azir Zarroaga (46), sesuai alamatnya di Dusun Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang juga sudah kita coba jumpai. Tapi orang yang tinggal di rumah itu katanya nggak kenal dengan namanya Azir Zarroaga. Surat penetapan pemanggilan paksa dari majelis hakim kemudian dititip ke kepala lingkungan (kepling) setempat Yang Mulia," urai JPU Renhard didampingi Yosep.


Dalam surat penetapan pemanggilan upaya paksa kedua terhadap para saksi yang ditandatangani Immanuel Tarigan disebutkan, bila diperlukan JPU bisa meminta bantuan aparat kepolisian.


"Silakan nanti Pak jaksa berhubungan dengan Panitera Pengganti (PP). Kehadiran kedua saksi ini sangat diperlukan. Sebab menurut saksi-saksi lainnya, terdakwa Endang Hasmi dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga dipertemukan dengan Robby Messa Nura, jauh sebelum proyek pekerjaan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai ditenderkan.


Khusus kepada Endang Hasmi dan Anwar Dedek pada pemeriksaan sebagai terdakwa nantinya kami minta untuk menerangkan hal sebenarnya agar duduk perkaranya terang benderang. 


Misalnya kemungkinan akan meminta JPU memeriksa pihak lainnya yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Sekalian kalau ada saksi lainnya atau ahli silakan dihadirkan di persidangan minggu depan," pungkas Immanuel dan dijawab tim JPU dengan kata, siap.


Disubkan


Dalam dakwaan JPU diuraikan, terdakwa Endang Hasmi selaku Wakil Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT  Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) yang memenangkan tender pekerjaan setahu bagaimana kedua terdakwa malah mensubkan pekerjaan di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai TA 2018 tersebut kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT BKSS. 


Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan dari kedua perusahaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur. Hasil audit, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (spek) sebagaimana disebutkan dalam kontrak.  (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini