Pencuri Sepedamotor Monica Sitanggang Ditembak Polisi

Sebarkan:


MEDAN |
Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor milik Monica Sitanggang (32) warga Jl Pertahanan Gg Amal, Kecamatan Patumbak Kamis,(14/10/2021). 

Pelaku utama adalah AAN (37) warga Jl Garu IX No 9 dan OPS (29) warga Jl Bajak V Gg Hombing, Kecamatan Medan Amplas. 

Dan selain dua pelaku utama, Polsek patumbak juga ikut mengamankan AM (45) warga Jl Garu I, Kecamatan Medan Amplas yang merupakan penadah barang curian.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32) warga Jl Pertahanan Gg Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.

Dimana saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat BK 4848 AJU didepan kios ponselnya, Kamis (6/10/2021) kemarin.

Pelaku di tangkap dari lokasi yang berbeda, Kamis (14/10/2021). Bahkan karena nekat memukul petugas dan mencoba kabur, AAN ‘dihadiahi’ petugas dengan tembakan pada kakinya. 

Selain itu, penampung barang curian (penadah) dari tersangka, AM (45) warga Jl Garu I, Kecamatan Medan Amplas, juga turut diamankan petugas bersama barang bukti uang sisa penjualan sebesar 550 ribu dan sepotong kaos.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32) warga Jl Pertahanan Gg Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.

Saat itu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir didepan kios ponselnya, Kamis (6/10/2021) kemarin.

Plt Kapolsek Patumbak AKP. Neneng Armayanti,SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Ridman,SH menjelaskan, kalau penangkapan ketiga tersangka di lokasi yang berbeda. 

“tersangka AAN ditangkap dikawasan Jl Selambo Gg Permai, Kecamatan Percut Seituan, dan tersangka OPS dan AM diamankan di kediamannya masing masing," jelas Ridwan.

Juga dijelaskanya Kanit Reskrim, tersangka AAN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak dibawa ke komando.

"Tersangka AAN terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena  memukul petugas dan mencoba kabur, sehingga kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," terangnya.

Lebih lanjut Iptu Ridwan menerangkan, Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara tersangka AM di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.(jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini