Pasutri 'Bisnis' Sabu Diganjar 6 dan 5 Tahun, Istri: Kurangilah Bu Hakim

Sebarkan:

 


Majelis hakim saat membacakan amar putusannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Pasangan suami istri (pasutri) yang menggeluti 'bisnis' tidak biasa dalam persidangan secara video call (VC), Senin (25/10/2021) di Cakra 3 PN Medan diganjar bervariasi.


Hendi Affandi Surya diganjar 6 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Dewi Melin alias Dewi, 36, pada berkas penuntutan terpisah dihukum 5 tahun penjara. 


Selain itu keduanya juga dihukum masing-masing membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Ulina Marbun memang membebaskan mereka dari dakwaa primair, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.


Yakni tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk sabu seberat 13,38 gram.


"Kami ulangi ya? Kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair. Tapi kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimama diancam pada dakwaam subsidair. 


Tanpa hak memiliki atau menguasai narkorika Golongan I. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika," urai Ulina sembari melirik JPU dari Kejari Medan Chandra Priyono Naibaho dam penasihat hukum kedua terdakwa, DK Simbolon.


Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara VC di PN Medan. (MOL/ROBS)



Vonis majelis hakim masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Chandra Naibaho sebelumnya menuntut terdakwa Hendi Affandi Surya agar dipidana 7 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Dewi dituntut 6 tahun penjara. Keduanya juga dituntut masing-masing membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


'Jadi Bubur'


"Kurangi lah Bu hakim," pinta terdakwa Dewi. Ibarat kata orang bijak dulu, 'Nasi sudah menjadi bubur'. Permintaan terdakwa tidak  bisa dikabulkan karena putisam baru saja selesai dibacakan. Baik JPU maupun PH kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam 6 hari. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.


JPU dalam dakwaan menguraikan, Sabtu malam (5/6/2021)  kedua terdakwa sedang berada di rumah mereka Jalan Bangun Sari, Lingkungan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan


Sekira pukul 20.00 terdakwa Dewi disuruh suaminya untuk mengantarkan sabu kepada seorang wanita di pinggir Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Kota Medan. 


Malang tak dapat.ditolak. Ketika di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kota Medan sepedamotornya mendadak diberhentikan tim dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang mengendarai mobil. Setelah dilakukan pengembangan, suami terdakwa Hendi Affandi Surya secara terpisah berhasil dibekuk petugas. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini