Kejati Sumut Diminta Lebih Teliti dan Tangani Perkara Tersangka Exsan Fensury

Sebarkan:



C Suhadi, pengacara saksi korban. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut diminta untuk lebih teliti dan hati-hati dalam menangani perkara kasus dugaan pemalsuan surat/akte atas nama tersangka Exsan Fensury. 


Hal itu dikatakan C Suhadi selaku pengacara Alexleo Fensury selaku pelapor dalam kasus tersebut ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/10/2021).


"Kita meminta agar JPU pada Kejati Sumut lebih teliti dan hati-hati dalam memeriksa berkas perkara dugaan pemalsuan surat atas tersangka Exsan Fensury. Khususnya dalam pemeriksaan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka," tegas Suhadi.


Menurutnya, penyidik pada Polda Sumut telah bekerja secara transparan, profesional, teliti dan hati-hati sebelum menetapkan Exsan sebagai tersangka.


"Penyidik sebelum menetapkan status tersangka, sudah lebih dulu menggelar perkara tersebut. Jadi prosesnya tidak main-main. Untuk itu kita minta agar jaksa pun harus lebih teliti," terangnya.


Diperumit


Suhadi meyakini bahwa kasus yang saat ini sedang tahap pengembalian berkas dari jaksa peneliti ke pihak penyidik Polda Sumut untuk melengkapi (P19), hanyalah perkara sederhana. Sehingga menurutnya, penanganannya pun tak perlu diperumit apalagi dalam kesimpulan jaksa di berkas P-19 tersebut dinyatakan perkara itu masuk ke ranah perdata. Apalagi dengan 'embel-embel' belum dapat membuktikan unsur dapat menimbulkan kerugian terhadap diri korban.


"Kalau mau fair saja, unsur yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang disangkakan terhadap tersangka, sudah jelas terpenuhi. Adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka yakni menandatangani dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sumber Prima Lestari (SPL) dilakukan tersangka di luar RUPS," ucapnya.


Dengan demikian sudah memenuhi unsur dugaan pemalsuan surat. Karena penggunaan dokumen tersebut yang menjadi alat bukti di Polda Sumut digunakan tersangka pada kegiatan lain yakni pada saat persidangan Niaga di Pengadilan Niaga Medan. 


Sebab pada pasal 69 UU Perseroan Terbatas (PT) jelas dikatakan segala proses hukum berkaitan dengan hasil pengesahan dan lainnya berkaitan perusahan itu harus dilakukan melalui RUPS dan tidak benar kalau dilakukan di luar itu.


Dia juga berharap agar jaksa agar lebih teliti memeriksa dokumen, khususnya dokumen RUPS berupa dokumen Laba Rugi dan Neraca Keuangan yang tidak jadi dilaksanakan namun secara sepihak pada dokumen foto copy ditandatangani diam-diam oleh tersangka, tanpa RUPS dan tanpa diketahui Alexleo Fensury selaku Direktur di perusahaan tersebut. 


"Karena yang kami laporkan itu sudah jelas. Dan bukti dokumen aslinya juga sudah kita tunjukkan kepada penyidik yang mana memang belum ditandatangani tersangka. Tetapi dokumen foto copy nya ditandatangani di luar RUPS," tegasnya.


Alat Bukti


Sementara diberitakan sebelumnya, JPU pada Kejatisu telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara Exsan Fensury yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. 


Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Sugeng Riyanta menyimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fensury. 


Selain itu, jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum yang didukung dengan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan adanya tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang dilakukan tersangka Exsan Fensury.


Sementars Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan kalau berkas perkara tersangka Exsan Fensury dikembalikan jaksa untuk diperbaiki. "Masih diperbaiki kembali," katanya singkat.


Secara terpisah Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi progres penanganan perkara tersebut mengatakan akan mengkroscek terlebih dahulu ke jaksa penelitinya. "Saya cek dulu, besok saya informasikan," ucap Yos.  (ROBS/REL)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini