Jadikah Napi Khalif Raja Pengendali 52,6 Kg Sabu Dikirim ke Nusa Kambangan? Ini Kata Kalapas Medan

Sebarkan:

 



Kalapas Medan Erwedi Supriyatno. (MOL/ROBS)



MEDAN | Masih ingat dengan narapidana (napi) asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Khalif Raja bin Sudasri? Dialah terdakwa dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (24/8/2021) lalu di  Cakra 9 PN Medan divonis pidana mati.


Terdakwa yang 'nekat' terbukti bersalah mengendalikan peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52,6 kg sabu dari Lapas Medan itu pun sempat menghiasi pemberitaan di sejumlah media massa. Jadikah Khalif Raja dikirim ke Lapas Nusa Kambangan?


Berikut keterangan Kalapas Medan Erwedi Supriyatno ketika disambangi rombongan wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Hukum Sumut (Forwakum Sumut), Senin (18/10/2021) di ruangan kerjanya.


Khalif Raja, kata mantan Kalapas Narkotika Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, bisa saja dikirim ke Lapas Nusa Kambangan.


"Yang jelas kita akan terus mengamati yang bersangkutan. Bisa saja kita kirim ke Nusa Kambangan. Kebetulan di sini ada 46 warga binaan yang dihukum mati. Kita terus lakukan evaluasi," tegasnya


Sampai sejauh ini Erwedi selaku pimpinan di Lapas Medan masih terus melakukan asesmen. Seperti apa perilakunya ke depan.


Bila misalnya yang bersangkutan berpotensi melakukan pelanggaran, mengulangi perbuatannya tentunya akan dikirimkan ke sana. Namun bila yang bersangkutan ternyata berubah drastis berbuat baik, kita masih bisa bina. 


"Artinya kalau memang tidak bisa lagi dibina, tingkat risikonya tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban ya pasti akan kirimkan ke Lapas yang ada di Nusa Kambangan.


Frustasi


Di bagian lain, pria berkacamata itu menuturkan ada kiat tertentu dalam menghadapi warga binaan yang kebetulan divonis pidana mati sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi dirinya dalam membangun suasana kondusif dengan situasi warga binaan overkapasitas. 


Bisa dibayangkan 3.092 orang penghuni lapas sedangkan jumlah pegawai termasuk dirinya, staf, bagian administrasi  dan personel di lapangan hanya 119 orang.  


Sedangkan petugas yang aktif secara bergantian (aplusan) di lapangan hanya 21 hingga 24 personel. Sementara 46 warga di antaranya dihukum mati. 


Walau dengan segala keterbatasannya, jajaran Lapas Medan bertanggungjawab terpeliharanya suasana kondusivitas ribuan warga binaan yang divonis bervariasi tersebut. Mereka yang dihukum di bawah dan di atas 10 tahun penjara hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati. 


"Kalau kita nggak benar-benar sabar, tidak bisa memberikan pendekatan dengan baik, mereka (divonis pidana mati) kan orang-orang sangat dekat dengan frustasi. 


Mudah tersinggung, sakit hati. Bisa saja kan mereka melakukan hal-hal tidak diinginkan. Di sisi lain juga mereka yang dihukum dengan pidana mati masih diberi kesempatan melakukan grasi.


Kata kuncinya adalah terus berbuat baik dengan sesama ciptaanNya. Suatu kebanggan tersendiri buat Saya bila mereka terlihat merasa nyaman tinggal di sini," pungkas Erwedi.


Sementara informasi lainnya dihimpun, dari 3.092 warga binaan tersebut sebanyak 2.452 di antaranya terkait perkara narkotika, tindak pidana korupsi (tipikor) 71 orang, teroris (6), perkara tindak pidana umum (583). Sedangkan 18 orang lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini