Dakwaan KDRT Korbannya Mantan Pramugari Cacat Hukum, Mohon Hakim Bebaskan Terdakwa

Sebarkan:

 


Terdakwa Hadjral Aswad Bauty saat menyampaikan nota pembelaan atas dirinya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim diketuai Abdul Kadir yang menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban mantan pramugari, Cindy Laurenchia Kaluku dimohonkan agar dalam putusan nantinya menyatakan, membebaskan Hadjral Aswad Bauty dari segala dakwaan maupun tuntutan.


Serta memulihkan kedudukan terdakwa Hadjral Aswad Bauty dari harkat serta martabatnya semula Sebab dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan JPU dari Kejari Medan cacat hukum sekaligus mencederai rasa keadilan bagi terdakwa.


Permohonan itu diungkapkan tim penasihat hukum (PH) Tenno Wahyuni Bauty dan Novriyo Laima T Bauty maupun oleh terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Kamis petang (28/10/2021) di Cakra 6 PN Medan.


"Dakwaan saudara penuntut umum jelas cacat hukum karena tidak berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penuntut umum juga menghadirkan dan mengajukan saksi anak untuk diperiksa di persidangan yang jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan," tegas Tenno Wahyuni Bauty.


Terdapat perbedaan yang sangat nyata terkait bagaimana tindakan pidana yang dilakukan terdakwa dan akibat apa yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut yang merupakan delik materiil. JPU telah gagal mengurai secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana sebagaimana didakwakan.


"Oleh karena itu dakwaan saudara JPU batal demi hukum berdasarkan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAPidana. Hal itu juga bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 halaman 3," tegasnya.


Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan, imbuh Novriyo Laima T Bauty, tindakan menggenggam kedua lengan korban Cindy Laurenchia Kaluku merupakan upaya terdakwa untuk membela diri dan bertahan terhadap bentuk penyerangan dan bentuk ancaman dari korban.


Termasuk mempertahankan kehormatan terdakwa sebagai suami terlebih pada saat itu nama baiknya dan keluarga sudah tercemar diakibatkan tagihan pinjaman online Cindy karena sudah menyebar kepada rekan dan keluarga terdakwa dengan menggunakan kata-kata kasar dan tidak pantas. 


Suami Orang


Dalam kesempatan tersebut terdakwa Hadjral Aswad Bauty juga menyampaikan pledoi pribadinya. Awal perkenalannya saksi korban, juga masih istrinya melalui ibunya dan masih kerabat dengan keluarga dari pihak ayahnya.


"Walaupun sebagian dari keluarga Ayah sangat menolak hubungan kami dengan alasan bahwa saksi korban sudah hidup bersama dengan suami orang sudah berjalan dua setengah tahun. Sebelum kami ijab kabul saksi korban sudah curhat kepada saya dan memperlihatkan lebam di tubuhnya. Membuat Saya iba untuk melindunginya agar lepas dari kehidupan laki-laki yang sudah mempunyai istri dan anak tersebut. 


Seiring berjalannya waktu karena Saya di Medan dan saksi korban di Jakarta intens memberikan perhatiannya kepada saya sehingga timbul rasa sayang untuk menikahinya sambil menunggu perceraian Saya dengan istri pertama saya belakang saksi mengetahui," urainya dengan mata 'berkaca-kaca'.


Puncaknya, Senin (17/5/2021) terkait pinjaman online istrinya di beberapa aplikasi. Bahkan uang sekolah anak mereka yang pertama dan kedua berkebutuhan khusus pun tidak dibayar.


Setiap kali ditanya untuk apa pinjaman online di sejumlah aplikasi tersebut, Cindy bukannya memberikan penjelasan. Malah teriak-teriak ngotot supaya utangnya segera dilunasi terdakwa. Dia juga tahu betul sikap tempramental sang istri. Sebab dia juga pernah mendapat luka gigitan karena pertengkaran dan telah melaporkan kasusnya ke Polsek Sunggal pada 23 Juni 2021 lalu.


"Saya tahu betul perilakunya makanya Saya hanya dapat menahan kedua lengannya tapi dia terus meronta sambil histeris untuk menyerang Saya dan spontan. Jadi tidak benar Saya melakukan KDRT. 


Saya juga seperti dirampok Yang Mulia. Dibungkus dengan kata perdamaian sewaktu di kejaksaan. Saksi korban minta syarat-syaratnya tidak masuk akal. Bagaimana bisa ibu dari keempat anak kami meminta Saya harus memberikan uang Rp350 juta, satu mobil dan uang setiap bulannya sebesar 6 juta? Mohon Saya dibebaskan Yang Mulia," pungkasnya.


Hakim ketua Abdul Kadir pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda mendengarkan replik dari JPU. 


Lapor ke Jamwas


Sementara usai persidangan, tim PH terdakwa mengatakan, akan melaporkan JPU dari Kejari Medan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI karena tidak cermat menyusun dakwaan.




PH terdakwa, Tenno Wahyuni Bauty saat diwawancarai wartawan usai sidang. (MOL/ROBS)



Dalam BAP di kepolisian, kata Tenno Wahyuni Bauty, saksi pelapor menyebutkan kalau terlapor ada memukulnya di lengan kiri dan menumbuk tangan sebelah kiri pelapor. Namun setahu bagaimana dalam dakwaan JPU ada 'menyelundupkan' kata dengan menyebutkan pemukulan di lengan kiri dan menumbuk tangan sebelah kanan korban.


"Ini menyangkut kemerdekaan orang. Kami akan melaporkan JPU-nya ke Jamwas Kejagung karena tidak cermat merumuskan dakwaan. Cacat hukum. Malah saksi yang dihadirkan JPU bernama Rukmanto mengatakan keesokan harinya dia mengantarkan Cindy ke salah satu rumah makan," timpal Novriyo Laima T Bauty.


Tidak ada lebam dan makannya lahap kok. Bisa beraktivitas seperti biasa. Di persidangan kami juga telah memperlihatkan sejumlah alat bukti berupa chat WA kepada terdakwa atas permintaan macam-macam saksi korban di luar kebutuhan keluarga. 


"Kok teganya bilang cuma diberi uang belanja Rp500.000? Ketika diproses di kepolisian, kami keluarga terdakwa memberikan uang belanja untuk kebutuhan anak-anak dan saksi korban.


Kami selaku PH terdakwa berkesimpulan akan melaporkan sekaligus memohon perlindungan hukum ke Jamwas Kejagung. Di beranda website Unit Litbang Kejagung ditegaskan bahwa BAP sebagai dasar pembuatan surat dakwaan. Sedangkan surat dakwaan adalah mahkota dari penuntut umum," pungkasnya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini