BREAKING NEWS!! Korupsi Pengadaan Lahan Kantor PA Sidikalang, Kuasa Pemilik Lahan Divonis 3,5 Tahun dan Paniteranya 16 Bulan

Sebarkan:

 


Kedua terdakwa dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades)  Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Darwin Alboin Kudadiri, juga selaku kuasa pemilik lahan untuk pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Kamis (21/10/2021) akhirnya divonis 3,5 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.


"Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaiamana diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­, sebagaimana dakwa primair penuntut umum," urai Bambang.


Yakni melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Sedangkan terdakwa lainnya yang berprofesi sebagai panitera, Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh majelis hakim yang sama divonis 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri.


"Karena dakwaan primair JPU tidak terbukti maka terdakwa Siti Hadijah haruslah dibebaskan. Sebaliknya terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Terdakwa terbukti bersalah menyetujui dicairkannya dana Rp1,5 miliar untuk pembelian tanah kepada terdakwa Darwin Alboin Kudadiri," urai Bambang.


Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Bambang Joko Winarno. 


UP


Bedanya, terdakwa Siti Hadijah selaku KPA Pengadaan Lahan untuk Kantor PA Sidikalang tidak dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



Sebaliknya terdakwa Darwin Alboin Kudadiri diwajibkan membayar UP kerugian negara sebesar Rp923,3 juta. Dengan ketentuan, setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. 


Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Dairi. Pada persidangan beberapa pekan lalu Darwin Alboin Kudadiri dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 buan kurungan berikut membayar UP kerugian keuangan negara Rp923,3 juta subsidair 2 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Siti Hadijah dituntut 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama, tanpa pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.


"Baik ya? Penuntut umum dan para terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding," pungkas Bambang.


Perikatan Jual Beli


Di hadapan majelis hakim Bambang Joko Winarno, JPU dalam dakwaannya menguraikan, Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi, pemilik lahan seluas 3.000 M2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi diputuskan sebagai pemenang penawaran pengadaan lahan. 


Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar alias tanah yang dibeli ketika itu dihargai Rp500 ribu per M2.


Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Hasil audit, terjadi kelebihan bayar. Akibat perbuatan kedua terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama keuangan negara dirugikan sebesar Rp923,3 juta. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini