Bawa Sabu Pakai Avanza ke Medan, 2 Terdakwa Asal Aceh Pidie Dituntut 11 Tahun

Sebarkan:

 


JPU Fauzan Irgi Hasibuan saat.l membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang dihadirkan secara VC. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 450 gram asal Desa Sukajaya, Kecamatan Muara III, Kabupaten Aceh Pidie, Provinsi Aceh dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (12/10/2021) di Cakra 4 PN Medan masing-masing 11 tahun penjara.


Selain itu, Saiful Bahri (33) dan Suryadi (38) juga masing-masing dituntut pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan menilai dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


"Terdakwa Saiful Bahri dan Suryadi dinilai terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan jenis sabu," urai Fauzan.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.


Sedangkan mobil Toyota Avanza yang dirental terdakwa, imbuh Fauzan, dikembalikan kepada pemiliknya.


Hakim ketua Abdul Kadir pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukumnya (PH).


Pesan 1 Kg


Sementara Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menguraikan, Februari 2021 lalu terdakwa Saiful Bahri menghubungi terdakwa Suryadi untuk memesan (membeli) seberat 1 kg.


Suryadi pun menelepon seseorang bernama Apadi. Selanjutnya, Sabtu (13/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Suryadi dihubungi oleh Apadi (DPO) memberitahukan hanya ada seberat 450 gram. Keesokan harinya Suryadi menelepon terdakwa Saiful Bahri mengenai hal itu.


Kedua terdakwa kemudian bertemu dengan Apadi di Aceh Pidie, Rabu (17/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Suryadi kemudian menyerahkan sabu seberat 450 gram yang dimasukkan ke dalam bungkusan plastik kepada Saiful Bahri. Sabun tersebut kemudian diletakkan di dashboard pintu mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya.


Menurut rencana sabu akan dibawa ke Medan. Terdakwa pun berangkat dari Aceh Pidie, Minggu. Malang tak dapat ditolak, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian memberhentikan mobilnya di dekat salah satu warung di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.


Tim antinarkoba tersebut kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk terdakwa lainnya, Suryadi dari lokasi berbeda. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini