Bandar togel.
ASAHAN | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, Senin (04/10/2021) malam.
Pelaku berinisial JA (56) warga Dusun I Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Pranata Simangunsong, SH saat dikonfirmasi Selasa (05/10/2021) pagi menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada Senin (04/10/2021) sekira pukul 22.00 wib di Warung Ucok Dusun III Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan ada seorang laki laki berinisial JA berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki berinisial JA sedang menerima nomor togel dari pembeli.
Saat itu juga unit Jatanras menangkap JA.
lalu dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel, kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 49.000 dan satu HP merek OPPO A9 2020 warna hitam berisikan angka-angka togel," terang kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JA diancam pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim menghimbau masyarakat untuk menghindari togel. "Kepada masyarakat kami himbau jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan," harap AKP Rahmadani SH. MH. (ka)