Aipda Roni Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Perkosa Salah Seorang dari 2 Korban Diganjar Hukuman Mati

Sebarkan:



Terdakwa Aipda Roni Syahputra mengikuti persidangan secara vicon di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tidak ada (tiada) alasan pemaaf maupun hal meringankan, Aipda Roni Syahputra (45), terdakwa pembunuhan berencana diwarnai pemerkosaan terhadap salah seorang dari 2 korbannya, Senin (11/10/2021) akhirnya diganjar hukuman mati.


Terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 5 PN Medan diyakini telah memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Riska Pitria dan Lily (bukan nama sebenarnya-red), gadis belia yang masih berusia 13 tahun.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo menyatakan sependapat dengan tim  JPU dari Kejari Belawan Aisyah, Bastian didampingi Julita Rismayadi Purba.


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair," urain Hendra.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah seorang korbannya masih di bawah umur dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. 


"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegasnya. 


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Sebab terdakwa sebelumnya juga dituntut agar dipidana mati.


"Baik ya? Penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah terima atau banding," pungkas Hendra Sotardodo.



Majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



Kemolekan


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan itu mengaku sangat tergoda dengan kecantikan dan kemolekan salah seorang korban, Riska Pitria dan ingin 'mencicipinya'.


Dengan berpura-pura ada titipan barang dari salah seorang tahanan Polres Pelabuhan Belawan terdakwa pun, Sabtu (13/2/2021) menelepon korban untuk bertemu.


Namun Riska Pitria datang tidak sendirian. Dia membawa Lily (bukan nama sebenarnya-red), gadis belia yang masih berusia 13 tahun. Keduanya kemudian ikut ke dalam mobil Daihatsu Xenia silver yang dikemudikan terdakwa.


Tangan kedua korban akhirnya digari dan mulut dilakban karena berontak ketika tangan terdakwa yang nakal mencolek tubuh Riska.


Tanpa sepengetahuan petugas resepsionis salah satu hotel di kawasan Padangbulan, Kota Medan, kedua korban pun dibopong ke salah satu kamar.


Gari di tangan kedua korban dilepas diganti dengan lakban. Sedangkan kedua mata korban tetap dalam kondisi dilakban.


Birahi terdakwa tidak tersalurkan setelah mengetahui kalau korban bertubuh sintal itu sedang datang bulan. Riska Pitria pun dibopong ke tepi tempat tidur. 


Disetubuhi


Terdakwa kemudian membopong korban masih di bawah umur, Lily ke atas tempat tidur. Terdakwa mengaku tidak ingat lagi pakaian dalam yang dikenakan kedua korban.  


"Sampai di hotel sudah malam. Nggak lihat dia (korban Riska Pitria). Kacau pikiran Saya waktu itu," timpal Ipda Roni menjawab pertanyaan salah seorang PH terdakwa. Demikian juga Lily tidak melihat ketika disetubuhi.


Terdakwa juga mengaku kalau kedua korban tidak berani berteriak karena sebelum dibawa ke hotel telah diancam akan dibunuh pakai keris. Tubuh kedua Korban kemudian dibopong ke dalam mobil menuju rumah terdakwa. Keesokan harinya jenazah kedua korban dibuang ke 2 lokasi berbeda. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini