2 Kali Dipanggil JPU Tanjungbalai Secara Patut, Hakim Ketua Keluarkan Penetapan Pemanggilan Paksa Robby Messa dan Azir Zarroaga

Sebarkan:

 


Ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Immanuel Tarigan selaku hakim ketua menyidangkan perkara korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018 dengan 3 terdakwa, Senin (18/10/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya mengeluarkan penetapan upaya paksa.


Penetapan tersebut antara lain berisikan perintah kepada tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) untuk menghadirkan dua saksi pada persidangan, Jumat (22/10/2021) mendatang.


Yakni Robby Messa Nura (41), warga Jalan Kamboja KPR Green Modiez Residence, Lingkungqn II, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan serta Azir Zarroaga (46), warga Dusun Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.


"Jadi kami majelis hakim mengeluarkan penetapan terhadap JPU agar menghadirkan kedua saksi dimaksud dengan upaya paksa. Bila diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian. Begitu ya Pak jaksa," kata Immanuel.


Sebab sebelumnya menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan, tim JPU dimotori Renhard menjelaskan bahwa kedua saksi telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menghadiri persidangan namun mangkir tanpa penjelasan. 


Persidangan pun dilanjutkan, Jumat depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Robby Messa Nura dan Azir Zarroaga serta memerintahkan JPU kembali menghadirkan ketiga terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon).


Sementara usai persidangan ketua tim JPU Renhard mengatakan, seyogianya kedua saksi didengarkan keterangannya pada persidangan Senin ini. Robby Messa Nura selaku staf Marketing Pemasaran dan Azir Zarroaga selaku pimpinan di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS).  


"Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan secara patut sesuai alamatnya masing-masing agar menghadiri persidangan. Hari ini pemanggilan kedua tapi tidak datang juga tanpa pemberitahuan. Itu makanya tadi kami mohon agar Yang Mulia mengeluarkan penetapan pemanggilan upaya paksa terhadap kedua saksi," pungkasnya.


Informasi lainnya dihimpun, Robby Messa Nura sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan namun kemudian melakukan gugatan praperadilan (prapid) dan dikabulkan hakim tunggal PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti.


Disubkan


Dalam dakwaan JPU diuraikan, terdakwa Endang Hasmi selaku Wakil Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT  Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) setahu bagaimana kedua terdakwa malah mensubkan pekerjaan di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai TA 2018 tersebut kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT BKSS. 


Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan dari kedua perusahaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur. Hasil audit, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (spek) sebagaimana disebutkan dalam kontrak.  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini