1 Mantan Kades di Paluta Ditangkap Polres Tapsel, 2 Kades Lagi Masih Mangkir dari Panggilan APIP

Sebarkan:

poto istimewa
PALUTA
| Pertengahan tahun 2021 ini, telah diamankan pihak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) 1 mantan Kepala Desa dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dari informasi di himpun dari beberapa media, yang diamankan tersebut adalah Mantan Kepala Desa Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta berinisial UAD yang ditangkap tim gabungan Satreskrim dari Polres Tapanuli Selatan dan Satreskrim Polres Kuansing pada tanggal 16 September 2021 lalu di sebuah gubuk kebun di daerah Jorong Suka Maju Desa Penyeberangan, Kecamatan Pinang Makmur, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

UAD jadi DPO sejak awal November 2020 lalu
atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2018.

Adapun penangkapan UAD berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 787 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP / 167 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 2 Nopember 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert G dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Iptu Said Rum Fadilla Harahap membenarkan hal tersebut.

"Iya benar sekitar sebulan lalu kita tangkap mantan Kades Lubuk Godang itu,"kata Kanit Tipikor bermarga Harahap ini.

Sementara itu, Pihak Irban IV Inspektorat (APIP) Kabupaten Paluta Dodi Jurkamda Harahap dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021) juga membenarkan informasi tersebut."Iya, memang saya dengar infonya mantan Kepala Desa Lubuk Godang itu sudah di amankan pihak Polres Tapsel terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2018,"katanya.

Kemudian, saat ditanya terkait perkembangan hasil pemeriksaan internal Kepala Desa di Paluta yang ditangani timnya di Irban IV pada tahun 2021 ini mengatakan, hampir semua kepala desa yang dipanggilnya hadir menjalani pemeriksaan internal terkait perealisasian dana desanya masing-masing.

"Namun hingga saat ini, tinggal dua kepala desa lagi yang belum menghadiri atau mangkir dari panggilan kami di tim Irban IV, yaitu kepala Desa Simangambat Jae dan Ambasang Natigor,"Pungkas Dodi.

Selain itu, Dodi Jurkamda juga mengatakan, baru baru ini pihaknya juga menemukan potensi kerugian Negara terkait perealisasian dana desa Rampa Julu, Kecamatan Padang Bolak sekitar seratus juta rupiah lebih.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini